REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Hari ini, Selasa, kebijakan waktu operasional dan pengalihan jalur untuk angkutan barang kembali diterapkan. Kebijakan ini diterapkan hingga sebulan ke depan.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Royke Lumowa mengatakan, mulai Selasa (10/5), angkutan barang dialihkan dari jalur tol dalam kota. Ketentuan ini, katanya, berlaku dari pukul 05.00-22.00."Petugas gabungan sudah siap," katanya saat dihubungi Republika Selasa (10/5).
Menurutnya, beberapa rambu-rambu pengalihan pun sudah mulai dipasang. Diantaranya di Cikunir, Pasar Rebo, Puri Kembangan, Pluit dan Tanjung Priok.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan, kebijakan ini akan diperpanjang hingga 10 Juni mendatang. Mulai hari ini, katanya, angkutan barang dialihakan ke jalur tol lingkar luar Jakarta.
Untuk angkutan dari Bogor ke Tanjung Priok, akan dialihkan ke arah Pasar Rebo. Kemudian menuju Cikunir, Cawang-Cililitan, hingga ke Tanjung Priok.
Bagi kendaraan dari Bogor menuju Tangerang, dialihkan ke arah Cikunir. Kemudian masuk ke Ancol, melalui Kamal, baru ke Merak. Bisa juga melalui rute Pasar Rebo, lalu ke Tol Serpong, masuk ke Jalan Serpong Raya, hingga menuju Merak.
Untuk kendaraan dari Merak menuju Tanjung Priok, dialihkan melalui Tol Serpong. Angkutan juga bisa lurus melalu Tol Kamal, lalu ke Tol Bandara, hingga Tanjung Priok.
Sementara kendaraan dari Cikampek menuju Tanjung Priok, dialihkan menuju Cikunir. Dari sana kemudian masuk ke Jalan Cakung, Cilincing, hingga ke Tanjung Priok.
Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan, sekitar 70 persen angkutan barang mengarah dari Cikampek menuju Priok. Dari arah Pasar Rebo 23 persen dan dari arah Merak hanya sekitar 7 persen.