REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Air (Binamarta) Kota Bekasi Agus Sofyan dibebskan dari penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Selasa (24/5) malam. Walaupun bebas, namun statusnya masih tersangka.
Kasus yang menjerat Agus ialah dugaan gratifikasi sebesar Rp 150 juta rupiah yang diterimanya ketika masih menjabat sebagai Kepala Bidang Prasarana dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Bekasi pada tahun 2006.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bekasi, Andre Abraham mengatakan, meskipun bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, kasus hukum yang melibatkan Agus akan tetap diproses. "Status Agus pun masih tetap sebagai tersangka," terangnya.
"Meskipun ada kejanggalan, tapi kami tetap menghormati keputusan yang ditetapkan Pengadilan Tipikor," katanya. Kejanggalan yang dimaksudnya ialah dibebaskannya penerima suap (Agus Sofyan), padahal pemberinya (Anggiat T Situngkir) masih ditahan.
Pihaknya pun terus mengumpulkan bukti dan saksi tambahan. Termasuk juga meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPBJ). Andre menargetkan, paling lambat akhir bulan ini persidangan sudah bisa digelar.
Dihubungi secara terpisah, Kuasa Hukum Agus Sofyan, Refer Harianja mengatakan, kebebasan Agus Sofyan merupakan putusan sidang pra-peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (24/5) siang. Agus sendiri sebelumnya baru ditahan di Lapas Bulak Kapal selama 18 hari.
Menurut Refer, penahanan Agus menyalahi tata cara penangkapan yang tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). "Terlebih, Agus ditangkap tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga bisa dipastikan, penangkapan tersebut cacat hukum," terangnya.
Keputusan pembebasan Agus dari Lapas Bulak Kapal tersebut tertuang dalam surat Nomor 02/PRAPER/5/2011 yang menyatakan penahanan terhadap Agus Sofyan tidak sah dan karenanya harus dibatalkan demi hukum. "Begitu dikabulkan, kami langsung kembali ke Bekasi dan mengurus administrasi pembebasan Pak Agus," tambah Refer.
Refer menambahkan, dengan adanya pembebasan Agus Sofyan, dimungkinkan akan muncul keberatan dari tim jaksa penuntut umum yang menyeret kliennya ke Lembaga Pemasyarakatan. "Mereka bebas menyatakan keberatan dan mengajukan langkah hukum sebagai perlawanan. Yang pasti kami siap melawan upaya apa pun yang mereka lakukan dengan bekal bukti-bukti kuat yang ada," tutupnya.