KEBON SIRIH — Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Bambang S Ervan, mengatakan, mulai Jumat (27/5), angkutan berat bebas keluar masuk jalan tol dalam kota (JTDK). Meski begitu, kata Bambang, keputusan pencabutan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersebut bersifat sementara.
Mengingat, keputusan itu diambil sesuai kesepakatan pertemuan yang dihadiri Organda DKI Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya, Dishub DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), dan Wali Kota Tanggerang Selatan, Kamis (26/5) malam.
“Hari ini bisa dilewati jalan tolnya. Tapi, masih status quo,” ujar Bambang ketika dihubungi wartawan, Jumat (27/5). Ia mengakui, salah satu pertimbangan membuka kembali JTDKI untuk mencegah aksi mogok Organda, yang sedianya dilakukan hari ini.
Status pencabutan kebijakan pembatasan kendaraan operasional itu akan dibahas lagi dalam rapat lanjutan pada siang nanti kantor Kementerian Koordinator Perekonomian. Bambang menyebut, dalam rapat tersebut akan dibahas teknis penerapan kebijakan.
Kemenhub, sambung Bambang, tak memihak siapapun. Hanya bertugas mencari jalan terbaik di tengah tuntutan berbagai pihak. “Tugas kami menampung aspirasi agar tak ada yang dirugikan,” kata dia.