REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktur Utama Pelindo II, R.J. Lino, menyambut positif pencabutan pembatasan penggunaan jalan tol bagi truk angkutan barang yang sebelumnya berlaku. Pencabutan itu efektif berlaku mulai Jumat (27/5).
"Saya mendukung keputusan tersebut, bukan hanya karena akan mendukung kelancaran laju keluar masuk angkutan barang di Pelabuhan Tanjung Priok, tetapi sekaligus mendukung seluruh roda ekonomi. Kebutuhan untuk menciptakan sistem logistik yang terintegrasi juga sudah sangat mendesak," kata Lino dalam keterang tertulis di Jakarta, Jumat (27/5).
Sebagaimana diketahui berdasarkan rapat koordinasi yang diadakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pemerintah akhirnya mencabut pembatasan penggunaan jalan tol bagi truk angkutan barang.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan, Freddy Numberi, menegaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah salah memahami aturan terkait pembatasan angkutan barang. Pembatasan angkutan barang di jalan tol sebetulnya berlaku hanya saat Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN, pada 7 dan 8 Mei lalu.
Karena itu, Menhub mendesak Gubernur DKI Jakarta mencabut aturan pembatasan truk masuk jalan tol dalam kota. "Jalan tol adalah jalan nasional karena menghubungkan antarprovinsi. Karena itu, Pemprov DKI tidak bisa seenaknya sendiri membuat kebijakan," tegas Freddy.