REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Polsek Medan Satria, Bekasi melepaskan tiga tersangka penebar ranjau paku di jalanan.
"Mereka dilepas dulu dan hanya dikenakan wajib lapor. Kami bingung karena tidak ada dasar laporan. Tapi tempat usaha mereka sudah ditutup," ujar Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Satria, Inspektur Dua, Acu Sumarno, Sabtu.
Menurut dia, pelaku yang merupakan pemilik dan pekerja tambal ban serta pelaku penebar dibebaskan karena polisi kebingungan menerapkan pasal yang bisa digunakan untuk menjerat mereka. "Lagipula tidak ada pasal yang mengatur tentang perbuatan menebar paku di jalan," katanya.
Secara terpisah, Kepala Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Imam Sugianto, menyatakan, pembebasan penebar ranjau dikarenakan tidak ada warga yang membuat laporan. "Kami sempat membicakan hal ini dengan pakar hukum. Dan itulah kelemahan undang-undang kita. Dasar untuk memproses satu tindakan kriminal dimulai dari adanya laporan terlebih dulu," katanya.
Penangkapan ketiga pelaku tersebut bermula dari kecurigaan salah satu warga saat menambal ban motornya yang bocor. Pengendara itu melihat adanya ratusan ranjau paku di bawah bangku yang siap ditebar.
Korban yang kesal kemudian menegur tukang tambal ban tersebut hingga akhirnya memancing keributan yang turut melibatkan warga sekitar. Warga yang emosi bahkan sempat merusak kompresor milik tukang tambal ban.
Namun keributan yang lebih besar dapat dicegah setelah polisi datang dan mengamankan tukang tambal ban dari amuk warga. Dari tangannya turut pula diamankan 15 kilogram ranjau siap tebar.
Penebaran ranjau paku yang dilakukan tersangka selama ini kerap meresahkan warga. Polsek Medan Satria pun secara berkala membersihkan rute rawan ranjau paku dengan menggunakan magnet.
"Selama lima bulan, sejak Januari 2011, terkumpul 20 kilogram ranjau paku dari penyisiran sepanjang Jalan Raya Sultan Agung sejak Alexindo hingga Jembatan Banjir Kanal Timur Jakarta," kata Imam.
Potongan ranjau paku berbentuk kawat payung, banyak ditemukan di bahu kanan dan kiri jalan yang diduga disebar pelaku pada malam hari. Akibat ulah mereka tidak sedikit pengendara sepeda motor yang mengalami kebocoran dan pecah ban.
Ranjau paku berupa kawat payung dengan panjang lima hingga 10 centimeter ini memang didesain dengan bagian ujung yang sudah ditajamkan, sehingga diharapkan bisa mengenai ban bagian dalam kendaraan.