Rabu 01 Jun 2011 18:24 WIB

Empat Penadah Mobil Curian Ditangkap Polisi

Rep: C8/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polisi mengungkap sindikat penjualan kendaraan bermotor hasil curian. Polisi menangkap empat pelaku terkait kasus ini.

Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) AKBP Nico Afinta mengatakan, empat orang pelaku berhasil ditangkap. Pelaku ini, katanya, menjadi penadah dan pembuat surat kendaraan palsu. "Pelaku kemudian menjual kendaraan curian itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/6).

Penangkapan mereka, kata Nico, merupakan hasil penyelidikan dan pengembangan dari operasi gabungan antara Sub Direktorat Ranmor Ditkrimum dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Menurut Nico, penyelidikan dilakukan sekitar dua bulan lalu. Hasilnya, polisi menangkap pelaku berinisial NH, AR, SOB dan DE.

Menurut Nico, modus operandi pelaku yaitu dengan membeli kendaraan dari pelaku pencurian. Kemudian, katanya, pelaku memesan dan melengkapi kendaraan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB palsu. Lalu, kata Nico, pelaku menjual kendaraan dengan harga murah.

Kepala Sub-Direktorat Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Suyudi Aryo mengatakan, 28 mobil berhasil diamankan oleh polisi terkait kasus ini. Termasuk, katanya, dua jenis truk. Mobil curian, menurut Aryo, diperkirakan berasal dari wilayah DKI Jakarta.

Selain menyita mobil, kata Nico, polisi juga menyita blok mesin kendaraan yang dilepas para pelaku. Polisi juga, katanya, menyita nomor kendaraan yang diduga dipalsukan oleh pelaku. Mengenai kendaraan yang disita, kata Nico, beberapa diantaranya disita dari pembeli. "Kita memberi penjelasan pada pembeli, kalau itu hasil curian," katanya.

Menurut Aryo, NH sebagai penadah berada di daerah Bekasi. Sementara mobil curian itu, katanya, ada yang dijual ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur. Untuk itu, menururutnya, polisi masih tetap melakukan pengembangan kasus ini.

Nico mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 480 dan 481 KUHP tentang penadahan dan ikut serta dalam penadahan. Polisi juga menjerat pelaku dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Pelaku terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement