REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI-- Sebanyak 73 laporan pengaduan masuk ke Polda Metro Jaya terkait anggota polisi bermasalah. Laporan ini terjadi selama April-Mei 2011.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharudin Djafar mengatakan, laporan masuk melalui berbagai jalur. Seperti, laporan secara langsung, melalui online atau pun melalu surat pengaduan (tidak langsung). "Ditindak terus dan sedang diproses," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (9/6).
Baharudin menegaskan, Kapolda Irjen Sutarman mencanangkan zero pelanggaran semenjak awal. Ini, katanya, bukan berarti tidak ada pelanggaran yang terjadi. Akan tetapi, menurutnya, jika ada pelanggaran yang dilakukan petugas kepolisian, maka akan ditindak dengan tegas.
Menurut Baharudin, pelanggaran yang melibatkan anggota polisi, dapat mengganggu tugas dan menurunkan citra kepolisian. Untuk itu, katanya, Polda Metro Jaya akan menindak oknum anggota polisi yang merusak citra institusinya. "Kita mempublikasikannya, sehingga orang tahu," katanya.
Dari laporan pengaduan yang masuk pada April-Mei, kata Baharudin, ada 4 perwira pertama dan 12 bintara sebagai terlapor. Ada juga, katanya, oknum anggota polisi di beberapa unit satuan kerja kepolisian yang dilaporkan masyarakat.
Semua laporan itu kemudian diproses oleh Subbidang (Subbid) Pengamanan Internal, Subbid Provos, Subbid Bin Pofesi dan Subbagian Pelayanan dan Pengaduan. "Kata Kapolda, biarlah sedikit tetapi baik, daripada banyak tetapi justru tidak mampu melayani masyarakat," kata Baharudin.