REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH - Sebanyak 80 juru parkir yang berada di sepanjang Jalan Gajah Mada hingga Hayam Wuruk akan direlokasi. Relokasi dilakukan terkait dengan penertiban parkir di sepanjang jalan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, mengatakan bahwa juru parkir yang tadinya berada di sepanjang jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk akan dipindahkan ke kawasan Majestyk, kawasan Sabang dan daerah lain yang memungkinkan.
"Untuk nasib juru parkir tidak usah khawatir, nanti akan disebar di seluruh DKI," ucap Udar saat dihubungi lewat telepon, Kamis (9/6). Terkait rencana itu, nasib para juru parkir itu sempat dipertanyakan
Penertiban akan dilakukan mulai 20 Juni mendatang. Penertiban ini juga dimaksudkan sebagai kado HUT DKI yang ke -484.
Udar menjelaskan, untuk satu bulan pertama yakni 20 Juni hingga 20 Juli, pihaknya belum mengenakan denda bagi para pelanggar. "Satu bulan pertama, masih terus disosialisasikan," ucap Udar.
Jika lewat satu bulan masih ada yang melanggar barulah sanksi dikenakan. Sanksi tersebut berupa denda Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.