REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Badan Narkotika Nasional menangkap seorang warga negara (WN) Nigeria terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu yang berinsial KA dengan barang bukti sebanyak lima kilogram.
"Kita telah menangkap seorang WN Nigeria yang berinisial KA terkait kasus sabu bersama pacarnya yang berinisial SR pada tanggal 2 Juni 2011," kata Direktur Narkotika Alami Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Benny Mamoto di Jakarta, Kamis.
Pengungkapan kasus ini berawal dengan tertangkapnya SR warga negara Indonesia yang akan melakukan transaksi sabu di sebuah kos-kosan di Bilangan Ciledug, Kebayoran Lama Jakarta.
"Saat itu, SR sedang membawa barang berupa tas hitam berisi sabu yang diambilnya dari perempuan yang tidak diketahui namanya di hotel Al Marwah kamar 201," kata Benny.
Barang tersebut rencananya akan SR bawa menuju tempat kos KA yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"KA telah lama menjadi incaran BNN, karena diindikasikan berperan dalam jaringan sindikat narkoba internasional, baik sebagai perekrut kurir maupun sebagai distributor narkobanya," kata Benny.
Benny mengatakan bahwa tersangka KA mengaku memerintahkan SR agar mengambil paket berupa sabu yang tidak diketahui jumlahnya.
"Paket ini diakui KA milik UC yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) seorang WN Nigeria yang tinggal di Malaysia. KA mengaku mengenal UC melalui rekannya berinisial Z WN Nigeria yang tinggal di Thailand," katanya.
Selama bisnis narkotika sejak akhir Januari 2011 lalu, KA mengaku tidak pernah bertatap muka dengan UC. Transaksi narkotika ini sudah dilakukan selama empat kali dengan imbalan yang berbeda-beda. Imbalan tersebut diterima oleh KA melalui transfer ke rekening SR yang dilakukan oleh UC.