REPUBLIKA.CO.ID, KEBON SIRIH -- Hari ini Selasa (14/6) pemasangan rambu-rambu lalu lintas terkait kebijakan penerapan jam operasional truk dalam kota dilakukan. Hal ini menyusul kesepakatan antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempatenkan kebijakan tersebut. Pemasangan dilakukan oleh Dirjen Bina Marga, Kementerian Perhubungan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Udar Pristono mengatakan meski nanti rambu telah terpasang namun penerapan denda tidak serta merta bisa langsung dilakukan. Hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 30 hari setelah rambu terpasang barulah para pelanggar bisa dikenakan denda. “Saat sosialisasi berlangsung, belum ada penindakan jika terjadi pelanggaran,” kata Pristono saat dihubungi, Selasa (14/6).
Pembatasan angkutan berat ini nantinya akan dikembangkan lagi di ruas tol lainnya. Namun hal tersebut masih menunggu pembangunan Jakarta Outer Ring Road (JORR) West 2 (W2) dan JORR East 2 (E2) yang direnacanakan rampung pada 2013 mendatang. "Jika kedua JORR itu rampung, angkutan berat tidak akan lagi melewati ruas jalan tol dalam kota. Mereka harus lewat lingkar luar," ungkapnya.
Meski harus memutar, waktu tempuh angkutan berat justru lebih cepat dari pada sebelum adanya pembatasan. Pembatasan angkutan berat di ruas tol dalam kota ini merupakan kebijakan mendesak yang diambil oleh Dishub DKI Jakarta. Sedangkan kebijakan jangka pendeknya berupa pembangunan JORR W2 E2.