REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - DKI Jakarta direncanakan akan mengalami pemekaran wilayah. Hal tersebut dimaksudkan untuk memecahkan masalah ibukota.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohar, mengatakan bahwa permasalahan ibukota utamanya mengenai bagaimana melayani masyarakat DKI secara lebih cepat dan lebih dekat. "Prinsipnya, apabila pemerintah lebih dekat, maka hal tersebut akan lebih bisa menjangkau masyarakatnya," ucapnya setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/6).
Hal tersebut bisa dicapai lewat pemekaran kota. Wilayah kota administrasi yang banyak penduduknya ini bisa dimekarkan lagi. Contohnya wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan yang berpenduduk sekitar 2 juta jiwa. "Misalnya Jakarta yang tadinya terdapat lima wilayah kota administrasi, itu bisa ditambah menjadi dua wilayah kota lagi. Jadinya, Jakarta menjadi tujuh wilayah kota administrasi," jelasnya.
Kendati demikian, hal tersebut masih dikaji dan dipelajari oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Hal ini tergantung pada Pemda DKI," ujarnya.
Pemekaran wilayah tersebut diyakini dapat memudahkan penataan-penataan, pelayanan dan juga kemudahan dalam mengurus masyarakat. Pemekaran wilayah ini dilatarbelakangi oleh besarnya jumlah penduduk di DKI Jakarta. "Kalau penduduknya kecil, itu sih tidak masalah," katanya.