REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penghapusan parkir tepi jalan (on street) di sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk Jakarta diharapkan akan mampu menarik investor untuk membangun gedung parkir dengan makin banyaknya kendaraan yang akan menggunakannya. "Dengan dihapusnya parkir tepi jalan dan memidahkannya ke parkir dalam gedung, maka investor akan melihat ini sebagai peluang usaha dan membangun sarananya," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono di Jakarta, Rabu (22/6).
Selama ini, Pristono menilai belum berhasilnya Pemprov DKI mendatangkan investor untuk membangun gedung parkir disebabkan oleh maraknya parkir 'on street' masih marak sehingga parkir 'off street' (dalam gedung) sepi peminat. Namun dengan penghapusan parkir disepanjang Jalan Gajah Mada-Hayam Wuruk diharapkan agar semakin banyak investor yang mau membangun gedung parkir sehingga masyarakat yang menitipkan kendaraannya di gedung parkir dapat lebih banyak alternatif memilih gedung parkir terdekat dari tempat tujuannya dan tidak lagi parkir di tepi jalan.
"Meski dari sisi kapasitas gedung parkir di Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk telah memadai menampung kendaraan, namun alangkah lebih baiknya jika gedung parkir di dua lokasi tersebut bertambah," kata Pristono.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Prijanto juga menyatakan bahwa keberadaan parkir "on street" telah mematikan bisnis parkir 'off street' karena jika dua jenis parkir itu berada dalam satu kawasan yang berdekatan, pengguna parkir lebih memilih parkir di tepi jalan dibanding masuk ke dalam gedung.
Berdasarkan Pergub no 86 tahun 2006 tentang Penetapan Tempat Parkir Umum, terdapat 415 ruas jalan yang diperbolehkan untuk parkir dimana sebanyak 399 merupakan parkir di tepi jalan dan 16 ruas jalan di lingkungan parkir. Sedangkan tempat khusus parkir yang disediakan Pemprov DKI sebanyak 1.570 unit ruang parkir luar gedung dan 282 unit parkir dalam gedung.
Lokasi parkir yang dikelola swasta tercatat sebanyak 551 lokasi dimana 513 unit memungut biaya parkir dan 38 unit tidak memungut biaya parkir. Total satuan ruang parkir di Jakarta adalah 205.119 untuk kendaraan roda empat dan 97.197 untuk sepeda motor.