REPUBLIKA.CO.ID,TANGSEL--Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Banten, membatasi dana sumbangan Pembangunan bagi Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menangah Atas khusus Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). "Dana sumbangan pendidikan SMP dan SMA bagi RSBI di Kota Tangerang Selatan, nominalnya kita batasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Mathoda di Tangerang Senin.
Mathoda merincikan, bagi jenjang pendidikan SMP RSBI, dana sumbangan pendidikan ditetapkan sebesar Rp4,5 juta. Sementara untuk jenjang pendidikan SMA RSBI, dana sumbangan pendidikan ditetapkan sebesar Rp5 juta. "Untuk dana sumbangan pendidikan antara SMP dan SMA RSBI, hanya selisih Rp 500 ribu dan telah ditetapkan," katanya menjelaskan.
Selain membatasi penarikan dana sumbangan pendidikan, Mathoda juga menuturkan, bila SPP bagi jenjang pendidikan SMP dan SMA juga dibatasi. Bagi jenjang pendidikan SMP RSBI, penarikan SPP dikenakan biaya sebesar Rp400 ribu. Sedangkan untuk jenjang pendidikan SMA RSBI dikenakan biaya Rp500 ribu. "Sementara untuk penarikan SPP antara SMP dan SMA, selisih penarikan biaya hanya sebesar Rp100 ribu," katanya menuturkan.
Untuk sekolah yang sudah mendapat status RSBI, Mathoda menambahkan, di tingkat SMA ada dua yakni SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 3 Tangerang Selatan. Untuk tingkat SMP yakni SMP Negeri 4 dan SMP Negeri 8, sedangkan untuk sekolah swasta yaitu Sekolah Al-Azhar, Sekolah Cikal Harapan, Sekolah Pembangunan Jaya dan Sekolah Al-Zahra.
Sebelumnya, setelah pencabutan Perwal Nomor 36 tahun 2009 dan direvisi dengan Perwal Nomor 3 Tahun 2010, biaya pendidikan seperti DSP dan SPP mengalami penurunan. Selain kini tidak ditarik DSP, untuk jenjang pendidikan SD pun tidak ada lagi biaya SPP atau operasional bulanan lainnya.
Sementara untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA, pungutan dana SPP atau operasional pendidikan, masih dilakukan dengan besarannya yang telah ditetapkan. Untuk pungutan biaya SPP jenjang SMP, besaran dananya 100 ribu. Sedangkan untuk pungutan SPP jenjang SMA, besaran dananya 200 ribu.
Untuk jenjang pendidikan tingkat SD/Madrasah Islam Negeri, BOP untuk satu murid yang awalnya sebesar Rp12.500, kini menjadi Rp30 ribu setiap bulannya. Dana tersebut kemudian ditambah dengan Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah pusat sebesar Rp 33 ribu. Sehingga, untuk satu siswa SD di Kota Tangsel, menerima dana BOP sebesar Rp 63 ribu setiap bulannya.
Kemudian, untuk jenjang pendidikan tingkat SMP/ MTSN, yang awalnya Rp20 ribu, maka kini BOP yang diberikan menjadi Rp40 ribu setiap bulannya bagi setiap siswa. Dana tersebut kemudian ditambah Bantuan Operasional Sekolah dari pemerintah Pusat sebesar Rp47.500. Total biaya yang diterima siswa untuk jenjang SMP, yakni sebesar Rp87.500 setiap bulannya.
Lalu, untuk jenjang pendidikan tingkat SMA/SMKN, dana BOP dilakukan dengan sistem per rombongan belajar yang besarannya yakni Rp 2,5 juta. Dana tersebut, diberikan setiap bulannya.