REPUBLIKA.CO.ID, BEKASi – Kepolisian Resor Kota Bekasi Kota, Jawa Barat (Jabar), mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai modus penyebaran uang palsu selama Ramadhan dan Idul Fitri 1432 Hijriyah.
"Kasus uang palsu mulai meningkat di Kota Bekasi. Dalam tiga bulan terakhir menjelang Ramadhan sudah dua kasus yang kita ungkap," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Imam Sugianto, di Bekasi, Ahad (31/7).
Menurut dia, pengungkapan kasus terakhir terjadi pada 25 Juli 2011 dengan menangkap dan menahan seorang tersangka, LN (51), di rumah kontrakan di jalan Delima Raya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Tersangka ditangkap saat penggeledahan dan kedapatan sedang membuat uang palsu pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000 senilai total Rp 50 juta.
Kasus serupa juga terjadi pada 26 Mei 2011 di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, dengan tersangka seorang ibu rumah tangga berinisial SI (25). Barang bukti yang diamankan uang palsu senilai Rp 1.240.000. "Tersangka ditangkap saat bertransaksi di pasar tradisional, ketika yang bersangkutan tengah memperdayai seorang pedagang sembako," jelas Imam.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih teliti bertransaksi menggunakan uang. Sebab mayoritas pelaku pengedar uang palsu terkadang pintar dalam menyamarkan uang tersebut agar mirip seperti aslinya. "Prinsip 3 D, Dilihat, Diraba, Diterawang, perlu dipahami secara benar oleh masyarakat agar tidak tertipu," kata Imam.
Selain itu, masyarakat juga harus mewaspadai bisnis penukaran uang hasil cetakan baru Bank Indonesia yang marak menjelang Idul Fitri khususnya yang beroperasi pada malam hari. Biasanya, pelaku memperdayai korbannya pada malam hari karena uang palsu akan sulit terdeteksi dalam situasi gelap.
Imam juga mengimbau masyarakat lebih mengintensifkan transaksi melalui sistem transfer via bank guna menghindari peredaran uang palsu di masyarakat.