REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, sejumlah kendaraan angkutan berat dilarang memasuki wilayah DKI Jakarta. Angkutan berat yang dilarang seperti misalnya truk gandeng dan juga kontainer.
"Tujuannya untuk meminimalisir kecelakaan menjelang Lebaran," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, saat dihubungi Republika, Rabu (17/8). Selain itu juga untuk mengantisipasi kemacetan yang ditimbulkan akibat lonjakan arus mudik.
Pemberlakuan sterilisasi angkutan bermuatan berat ini dilakukan di semua lima wilayah kota administratif. Yakni sejak 26 hingga 30 Agustus atau empat hari sebelum lebaran hingga satu hari setelah lebaran.
Pengaturan ini sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK.2679/AJ.307/DRJD/2011, tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Pengaturan Kendaraan Angkutan Barang Pada Masa Angkutan Lebaran 2011. ”Angkutan bermuatan berat tidak diperkenankan melintasi seluruh ruas jalan raya di ibu kota, baik itu jalan arteri maupun jalan protokol,” katanya.
Larangan tersebut juga berlaku bagi truk-truk kontainer yang mengangkut barang-barang ekspor dan impor yang dari maupun menuju pelabuhan Tanjung Priok. Pengangkutan barang ekspor dan impor dengan kontainer yang menuju dari dan ke pelabuhan serta sebaliknya juga tidak diperbolehkan beroperasi kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Dinas Perhubungan.
Menurut Pristono, dispensasi hanya diberikan bila ada perjanjian ekspor-impor G to G, atau bila ada kerugian besar akibat larangan itu. Dirinya menambahkan tahun lalu ada segelintir perusahaan yang memohon dispensasi, namun jumlahnya tidak banyak.
Pelarangan ini sudah dilakukan pada tahun-tahun kemarin, sehingga pengusaha angkutan berat sudah mengerti dan tidak berkeberatan. "Kami sudah sosialisasi dan mereka mengerti," jelasnya.
Meski demikian, tidak semua kendaraan berat dilarang melintas. Kendaraan bermuatan berat seperti pengangkut Bahan Bakar Gas (BBG), bahan bakar minyak (BBM), kebutuhan bahan pokok, ternak, susu murni, serta barang antaran pos tetap diperbolehkan untuk melewati ruas jalan ibukota. Jika pelarangan juga berlaku terhadap kendaraan-kendaraan ini, maka itu dikhawatirkan justru malah menyebabkan kelangkaan terhadap barang-barang tersebut. Dan pada akhirnya berujung pada stabilitas ekonomi Jakarta.