REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sindikat pengemis di wilayah DKI Jakarta terus diburu. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta terus bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menertibkan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah ibu kota.
"Kami sedang mencari mangsa untuk ditindak pidana," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Effendi Anas, saat ditemui usai Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-66 di Lapangan IRTI, Monas, Jakarta Pusat
Menurutnya, meski sifatnya masih dalam tahap mendidik, namun harus ada yang ditangkap. "Akan kami cari koordinatornya, setelah itu akan diproses pidana," tegasnya.
Satpol PP DKI telah melakukan penertiban terhadap PMKS yang terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama yakni sejak 20 juli hingga akhir Juli. Sebanyak 668 PMKS telah terjaring dalam penertiban ini. Sekitar 227 PMKS diantaranya telah dipulangkan ke daerah masing-masing, Senin (15/8) lalu.
Sebanyak 147 orang dipulangkan ke daerah Jawa Tengah dan 80 orang lainnya dipulangkan ke Jawa Timur. Para pengemis ini merupakan hasil binaan dari Panti Sosial Kedoya, Jakarta Barat.
Sedangkan untuk tahap kedua dilakukan mulai 15 Agustus hingga dua hari sebelum lebaran. Para PMKS ini akan berlebaran di panti sosial dan tidak akan dipulangkan hingga tujuh hari setelah lebaran.
Effan menhimbau warga DKI Jakarta agar tidak memberikan uang kepada para pengemis yang berada di jalan-jalan. "Kalau mau bersedekah lebih baik di tempat ibadah, panti sosial, maupun lembaga-lembaga zakat," sarannya.