REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI Jakarta diminta tidak mengambil cuti saat hari raya. Ini dikarenakan hari libur yang telah diberikan Pemprov DKI pada pegawainya sudah cukup panjang.
"Libur sembilan hari sudah cukup panjang," ujar Foke, panggilan akrab Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, di Balaikota DKI Jakarta, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (22/8).
Dirinya menginstruksikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk tidak memberikan cuti pada pegawainya. Kebijakan ini akan segera dikeluarkan melalui Instruksi Gubernur dalam waktu dekat.
Hal ini penting dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan umum terhadap warga. Dirinya berharap agar semua jajaran Pemprov mau mematuhinya. Apabila ada pegawai yang melanggar, maka sanksi pun akan diberikan. Sanksi tersebut berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan juga teguran tertulis. Surat teguran ini akan berdampak pada perkembangan karir pegawai untuk naik jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Budhiastusi, mengakui telah memberi surat edaran kepada kepala SKPD di Jakarta. Surat edaran ini akan segera diperkuat dengan instruksi gubernur.
"Bukan mau melarang pegawai untuk cuti, hanya lebih baik jika cutinya ditunda," ujarnya. Hanya pegawai dengan alasan mendesak yang mendapatkan cuti, seperti misalnya ada keluarga yang meninggal.