Senin 05 Sep 2011 19:12 WIB

Polda Jaya Ringkus Penculik Gadis Remaja

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya meringkus TT yang diduga menculik dan menyekap gadis remaja berusia 15 tahun berinisial GA di sebuah rumah kontrakan wilayah Bogor Barat. "Tersangka menyekap korban selama 11 hari di rumah kontrakannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Senin.

Kombes Baharudin mengatakan TT menyekap GA sejak 24 Agustus hingga 4 September 2011, kemudian petugas menangkap tersangka di Bogor, Minggu (4/9). Sementara itu, Kepala Unit II Satuan Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Arbiantotedjo Baskoro menjelaskan awalnya tersangka berkenalan dengan korban di salah satu pusat perbelanjaan di daerah Bogor.

TT mengajak GA jalan bersama, belanja dan bersenang-senang, kemudian mengajak menuju suatu tempat yang diketahui rumah kontrakan tersangka. Selanjutnya, tersangka melarang GA keluar rumah dan menghubungi keluarga korban menggunakan telepon seluler.

Kompol Arbiantotedjo menuturkan pihak keluarga korban sempat mencari keberadaan GA, namun tidak menemukan titik terang lokasinya. Namun GA bisa mencuri kesempatan mengirimkan pesan singkat melalui telepon selulernya yang dipegang tersangka kepada temannya tentang keberadaan korban di Kampung Ambon, Jakarta Barat, 1 September 2011. "Kemudian temannya meneruskan pesan GA kepada ibu korban," ujar Arbiantotedjo.

Keluarga korban memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, setelah menerima pesan singkat tentang keberadaan korban dari teman GA, Jumat (2/9). Arbiantotedjo menambahkan petugas melacak keberadaan korban berdasarkan nomor telepon selular GA yang mengirim pesan kepada temannya. Akhirnya, petugas menemukan keberadaan GA dan tersangka di rumah kontrakannya, Minggu (4/9).

Berdasarkan pengakuan GA, pelaku memaksa korban menggunakan narkoba jenis shabu dan berhubungan intim selama masa penyekapan. Selain menangkap tersangka, petugas menyita barang bukti berupa bong penghisap shabu, aluminium foil dan plastik.

Rencananya, Polda Metro Jaya akan melimpahkan kasus penculikan tersebut kepada Polres Kota Bogor, karena lokasi kejadiannya di wilayah Bogor. Sedangkan tersangka dikenakan Pasal 333 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perampasan kemerdekaan seseorang juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement