REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI - Ratusan warga Bekasi yang tak membawa identitas terjaring dalam operasi yustisi kependudukan yang digelar di Terminal Induk Bekasi, Rabu (7/9). Sejumlah warga yang tertangkap itu terkena sanksi tindak pidana ringan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) juga Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Operasi yang digelar dari pukul 09.00 sampai 11.00 itu menjaring sebanyak 118 warga Kota dan Kabupaten Bekasi yang tidak membawa kartu identitas. Lima dari mereka merupakan warga pendatang. Namun, satu dari jumlah yang terjaring berhasil melarikan diri.
Menurut Kepala Bidang Pendaftaran dan Informasi Penduduk Disdukcapil Kota Bekasi, Yuyu Mulyati, ratusan warga yang terjaring itu terkena sanksi tindak pidana ringan dan di sidang di aula Terminal Bekasi dengan membayar denda dari Rp. 10.000 sampai Rp. 20.000.
Yuyu mengatakan, operasi yustisi ini digelar dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan sesuai dengan Perda Bekasi Nomor 6 Tahun 2007, Pasal 14 Ayat 8, tentang kewajiban warga negara membawa kartu identitas. "Operasi ini juga sebagai terapi kejut bagi pendatang dan warga Bekasi yang tidak memiliki atau membawa kartu identitas," ujarnya.
Lebih lanjut, Yuyu menjelaskan, operasi itu di gelar pada tiga titik, yakni pada pintu masuk terminal, tempat pemberhentian bus dan angkutan yang baru masuk ke terminal, serta di pintu keluar. "Mereka yang tertangkap dominan warga Bekasi," jelas Yuyu.
Tika Hertianti, salah satu warga pendatang yang terjaring dalam operasi tersebut mengatakan, kartu identitasnya tertinggal di rumah kakak kandungnya di Cikarang. Biasanya, warga Palembang yang bekerja di Sukabumi ini tidak pernah lupa membawa kartu identitasnya yang ia taruh di tas.
"Saya lagi main ke rumah kakak. KTP saya ketinggalan di rumahnya," ucapnya. Meski begitu, Tika harus rela membayar sanksi sebesar Rp. 20.000 karena tidak membawa KTP.