REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kepolisian Sektor Bogor Selatan akan memeriksa pemilik ruko aksesoris mobil Sentosa Elektrik, Taufik (63) dan Liani (60, yang terbakar Ahad (11/9) pagi tadi.
Pemeriksaan terkait dua korban jiwa dalam kebakaran yang ternyata adalah pekerja di bawah umur. Demikian disampaikan Kapolsek Bogor Selatan, Kompol Euis Kartini, kepada para wartawan di ruang forensik Rumah Sakit PMI Bogor. "Akan diperiksa dari mana pemilik ruko merekrut korban," ujarnya.
Menurut Euis, bila terbukti melanggar hukum, kedua pemilik ruko bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Euis menambahkan, Taufik dan Liani mestinya selektif di dalam mengambil tenaga kerja. "Harusnya tidak sembarangan. Sekarang kalau sudah kejadian seperti ini kan repot," kata Kapolsek.
Menurut keterangan warga sekitar, api berasal dari lantai dua ruko. Sempat terdengar bunyi ledakan sebelum kebakaran terjadi. "Kelihatannya berasal dari dapur belakang lantai dua," ujar Evan, warga setempat.
Kedua korban, Titi (13) dan Ratna (15), gagal menyelamatkan diri karena terjebak di lantai dua dan tiga yang tertutup teralis besi. Keduanya adalah warga Sarogol, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Salah seorang petugas forensik RS PMI Bogor mengatakan, keduanya meninggal karena kehabisan oksigen. "Keduanya meninggal karena terlalu banyak menghirup asap," kata petugas yang tak mau disebut namanya ini.
Sementara itu, aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran.