REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Suratno Abubakar, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan kantor pemerintahan dan areal publik lainnya belum efektif sejak ditetapkan pada Oktober 2010 lalu.
Menurutnya, perda tersebut kurang diperdulikan warga. Warga banyak warga yang masih nyaman merokok di lokasi publik tanpa mengingat adanya larangan merokok. “Perda itu kurang mendapatkan perhatian serius dari warga. Harusnya pemerintah lebih gencar lagi sosialisasinya,” kata Suratno.
Ia merasa prihatin tentang banyaknya warga yang merokok di lokasi publik, seperti di kantor kecamatan, restoran, pusat perbelanjaan, maupun terminal. Padahal, sudah disediakan tempat khusus merokok. “Kalau begini, perda tersebut cuma jadi perda mandul, karena tidak ditegakkan,” kata Suratno
Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tengku Iwan Jayansyah Putra, untuk menegakkan perda tersebut bukan hanya sosialisasi yang dibutuhkan, namun ketegasan aparat penegak perda untuk melakukan pengawasan setiap saat. “Menegakkan Perda ini harus dimulai dari lingkungan aparaturnya. Jangan ada Perdanya, malah dilanggar oleh aparatur,” ujar Iwan.?
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait dengan Perda tersebut guna mengevaluasi dan melakukan langkah terbaik.