Senin 12 Sep 2011 13:10 WIB

Perda Antirokok Kota Tangerang Belum Efektif

Rep: C17/ Red: Johar Arif
Kawasan larangan merokok, ilustrasi
Foto: Antara
Kawasan larangan merokok, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang, Suratno Abubakar, menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 tentang larangan merokok di kawasan kantor pemerintahan dan areal publik lainnya belum efektif sejak ditetapkan pada Oktober 2010 lalu.

Menurutnya, perda tersebut kurang diperdulikan warga. Warga banyak warga yang masih nyaman merokok di lokasi publik tanpa mengingat adanya larangan merokok. “Perda itu kurang mendapatkan perhatian serius dari warga. Harusnya pemerintah lebih gencar lagi sosialisasinya,” kata Suratno.

Ia merasa prihatin tentang banyaknya warga yang merokok di lokasi publik, seperti di kantor kecamatan, restoran, pusat perbelanjaan, maupun terminal. Padahal, sudah disediakan tempat khusus merokok. “Kalau begini, perda tersebut cuma jadi perda mandul, karena tidak ditegakkan,” kata Suratno

Menurut Anggota Komisi I DPRD Kota Tangerang Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Tengku Iwan Jayansyah Putra, untuk menegakkan perda tersebut bukan hanya sosialisasi yang dibutuhkan, namun ketegasan aparat penegak perda untuk melakukan pengawasan setiap saat. “Menegakkan Perda ini harus dimulai dari lingkungan aparaturnya. Jangan ada Perdanya, malah dilanggar oleh aparatur,” ujar Iwan.?

Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengundang semua pihak yang terkait dengan Perda tersebut guna mengevaluasi dan melakukan langkah terbaik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement