Senin 12 Sep 2011 16:07 WIB

Puluhan Bangunan di Tanah Milik PT KAI Ditertibkan

Rep: c21/ Red: cr01
Suasana di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Suasana di Stasiun Depok Baru, Kota Depok, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Sebanyak 60 bangunan liar ditertibkan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) Stasiun Depok Baru, Senin (12/9) pagi ini.

"Penertiban bangunan ini akan dilakukan baik di sisi depan maupun belakang Stasiun Depok Baru secara bertahap," ujar Manajer Senior Keamanan, Akhmad Sujadi.

Puluhan bangunan liar yang ditertibkan merupakan bangunan yang berdiri di atas tanah milik PT KAI. Bangunan yang terkena penertiban hari ini kebanyakan merupakan bangunan yang digunakan untuk melakukan usaha jual beli.

Akhmad menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban hari ini, PT KAI telah melakukan sosialisasi kepada pemilik bangunan. "Surat edaran penertiban pun telah diberikan satu bulan lalu," ujarnya.

Dalam penertiban pagi ini, bangunan dirapikan tanpa ada pengrusakan tempat. Barang-barang pemilik bangunan dan material hasil penertiban diangkut menggunakan mobil dan diantarkan kepada pemilik bangunan di rumah masing-masing.

Penertiban sejak pagi hingga menjelang siang berlangsung lancar, karena pemilik bangunan mengerti akan konsekuensi menggunakan lahan milik PT KAI. Aparat kemanan juga membantu pemilik usaha memindahkan barang-barang yang masih tersisa.

Pembongkaran bangunan di atas lahan milik PT KAI ini rencananya masih akan terus berlanjut. Lahan seluas 16 hektar yang dimiliki PT KAI di sekitar areal Stasiun Depok Baru akan dibersihkan dari bangunan, dan diberikan pagar untuk dijadikan lahan parkir bagi pengguna kereta api.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement