REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Jumlah anak jalanan di Kota Bekasi kian meningkat. Hal itu membuat Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi segera melakukan pendataan bagi anak jalanan yang mengalami kekerasan secara psikis maupun fisik.
Ketua KPAID Kota Bekasi, M Syahroni, mengatakan meski Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari Pemerintah Kota Bekasi belum diturunkan, KPAI Kota Bekasi telah melakukan penelusuran ke lapangan terhadap anak jalanan yang mengalami kekerasan psikis maupun fisik.
Dibentuknya KPAI Kota Bekasi, menurut pria yang disapa Roni itu berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Adapun tugas KPAI adalah melakukan pengembangan kemitraan, pengaduan, dan pemantauan terhadap kekerasan anak.
Roni mengatakan, dirinya telah menurunkan tim siang dan malam untuk mendata jumlah anak jalanan. Jika anak itu berasal dari Bekasi, KPAI akan memfasilitasi dengan melakukan pembinaan. Pihaknya juga mengarahkan agar anak jalanan itu bisa memperoleh sekolah gratis.
Lebih lanjut Roni menjelaskan, KPAI Kota Bekasi akan memulai operasi pada Oktober mendatang. Pihaknya juga membuka layanan pengaduan ke lembaga bantuan tersebut dengan fasilitas call center. "Pengaduan akan kita tindak lanjut, apalagi ini lembaga ad hoc yang dibentuk Pemda. Kami ingin hak-hak anak terlindungi, takutnya kekerasan terhadap anak malah menjadi budaya," kata Roni di Bekasi, Senin (12/9).
Saat ini, KPAID sedang melakukan pemantauan di beberapa titik untuk mengetahui jumlah anak yang dijadikan alat peraga oleh orang tua untuk mencari uang. Titik tersebut berada di Pintu Tol Bekasi Timur, Pintu Tol Bekasi Barat, Jalan Mayor Hasibuan, Rawa panjang, KH Noer Ali, juga di lampu merah Jalan Ahmad Yani.