Senin 19 Sep 2011 14:30 WIB

Wuih....Ada 110 Angkot Berkaca Film Gelap Terjaring di Kampung Rambutan

Rep: Ahmad Islamy Jamil / Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Razia angkot (ilustrasi)
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Razia angkot (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta hari ini menggelar razia gabungan kaca film gelap angkutan umum di beberapa terminal. Operasi tersebut berlangsung dari pukul 11:00 hingga 13:00 WIB.

Razia digelar serentak di tiga terminal dalam kota, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Tanjung Priok dan Kalideres. Operasi di Terminal Kampung Rambutan dipimpin oleh Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Arifin H.

Dari hasil razia di terminal tersebut, Dinas Perhubungan DKI berhasil menjaring 110 kendaraan yang memakai kaca film gelap. Semua kaca film pada kendaraan-kendaraan tersebut langsung dibuka oleh petugas dishub di lokasi razia di depan pintu masuk terminal. Petugas juga menilang satu kendaraan yang surat-suratnya tidak lengkap.

Kepala Terminal Angkutan dalam Kota Kampung Rambutan, H. M. Hatta, menerangkan operasi itu dilakukan sesuai prosedur yang tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. KM.439/U/Phb-76 tanggal 11 November 1976 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor.

Pada poin (2) keputusan Menhub tersebut disebutkan, penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 persen.

Disamping itu pada poin (3) juga disebutkan, kaca depan atau kaca belakang boleh mempergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (film coating) dengan persentase penembusan tidak kurang dari 40 persen. Ukuran pelapis yang dibolehkan yakni sepanjang sisi atas dan lebar tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca bersangkutan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement