REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI --
Semasa menjadi pejabat memang serba enak. Sehingga mobil dinas pun ketika pensiun lupa dikembalikan. Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi mencatat 12 unit mobil operasional yang digunakan mantan pejabat dan anggota DPRD belum dikembalikan.
Kabid Aset, Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bekasi, Lindon, Selasa (20/9), mengatakan berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan keuangan Pemkot Bekasi ditemukan ada 24 kendaraan dinas yang belum dikembalikan. Nilainya, Rp 2,4 miliar. "Setelah kita telusuri tinggal 12 kendaraan yang belum dikembalikan," kata Lindon.
Ke 12 kendaraan tersebut, terdiri dari enam kendaraan yang digunakan mantan pejabat Pemkot Bekasi dan enam lainnya digunakan mantan anggota DPRD periode 1999-2003. Jenis kendaraan yang belum dikembalikan terdiri dari berbagai merk, seperti Toyota Kijang Inova, Toyota Corolla, Opel Blazar dan Suzuki Escudo.
Menurut Lindon, terdapat puluhan kendaraan roda empat milik Pemkot Bekasi yang dipinjamkan ke pihak lain dan sampai saat ini sudah habis masa perjanjian pinjam pakainya. Kendaraan pinjaman tersebut terbagi beberapa kategori, di antaranya dipinjam Organisasi Masyarakat, instansi pemerintah, 45 unit kendaraan roda empat yang dipakai oleh anggota DPRD, dan kendaraan yang dipakai oleh organisasi non pemerintah. "Kebanyakan kendaraan tersebut sudah habis masa perjanjiannya per tanggal 15 April 2011. Saat ini sedang diurus perpanjangannya untuk dua tahun ke depan,"kata Lindon.
Pihak Pemkot Bekasi sedang menginventarisir ulang kendaraan dinas milik Pemkot Bekasi untuk mengetahui kondisinya, dan mengupayakan penarikan kendaraan yang masih dipakai. "Kendaraan dinas hanya dipakai oleh pejabat yang masih dinas aktif."