REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Peraturan Daerah Perparkiran yang baru ternyata tak hanya membahas mengenai fasilitas parkir untuk kendaraan bemotor, baik roda dua maupun empat. Manajer Perencanaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syaefuddin menuturkan, pihaknya juga sedang memikirkan pengelolaan parkir sepeda.
"Aturan fasilitas untuk parkir sepeda ini rencananya akan dimasukkan dalam pasal 17 Perda Perparkiran yang direvisi," ujar Syaefuddin, Rabu (21/9).
Di pasal yang sama, juga dibahas mengenai kaum lanjut usia, difabel (kaum yang memiliki disabilitas), dan ibu hamil. "Selama ini disediakan fasilitas tuna netra tetapi sering tidak bisa dipakai orang yang berhak," tambah Syaefuddin.
Dalam sosialisasi tersebut juga dibahas lebih lanjut mengenai toleransi waktu di pasal 23 dan sarana yang harus disediakan pengelola parkir, yang rencananya akan dimuat di pasal 41 dan akan diperkuat dengan Peraturan Gubernur mengenai faktor keamanan.