REPUBLIKA.CO.ID, JAKARAT – Dari 725 orang jumlah pendatang yang terjaring dalam Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) yang digelar Rabu dan Kamis (21-22/9), terdapat delapan warga negara asing (WNA).
Mereka berasal dari negeri Tirai Bambu, Cina. Kedelapan orang tersebut dikenai tuduhan tindak pidana ringan (tipiring), karena paspor yang mereka miliki sudah kadaluarsa.
Tim dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta menindak tiga orang dari mereka di Apartemen Pesona Bahari, Jakarta Pusat, dan lima orang lainnya di Apartemen Laguna dan Apartemen Robinson, Jakarta Utara. "Para WNA tersebut kemudian diserahkan ke kantor imigrasi setempat untuk diproses sesuai aturan keimigrasian," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea, Kamis (22/9).
Sementara untuk sisa pendatang gelap lainnya yang terjaring ritual tahunan ini, sebanyak 77 orang dikirim ke Panti Sosial Kedoya, karena dinilai masuk dalam kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS). "Setelah mengalami pembinaan di panti sosial milik Dinas Sosial DKI Jakarta, mereka akan dipulangkan ke daerah asalnya masing," jelas Purba.
Disamping itu, mereka yang membayar sanksi tipiring dan mengikuti sidang di tempat cukup mendominasi, yaitu 513 orang. Purba mengingatkan, OYK akan dilakukan lagi sebanyak dua putaran, yaitu tanggal 13 Oktober dan 3 November 2011.