REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan kenaikan tarif Kopaja AC S-13 jurusan Ragunan-Grogol dari Rp 2 ribu menjadi Rp 5 ribu per penumpang, masih menunggu persetujuan dari gubernur.
"Dishub DKI Jakarta sebagai regulator masih menunggu apakah keputusan itu disetujui atau tidak oleh gubernur," kata Kadishub DKI, Udar Pristono, kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan tarif baru disepakati setelah Biro Perekonomian Pemprov DKI Jakarta melakukan survei pasar dan disetujui oleh Dishub DKI dan Organda.
"Tarif baru yang kami sepakati untuk Kopaja AC adalah Rp 5.158,4, Namun dari Organda membulatkan menjadi Rp 5 ribu," ujarnya.
Ia menjelaskan, tarif disepakati diambil berdasarkan penghitungan jarak tempuh (panjang kilometer), harga Bahan Bakar Minyak (BBM), biaya suku cadang, dan survey di lapangan.
"Tarif baru awal yang diusulkan oleh manajemen Kopaja sebesar Rp 6 ribu. Namun, tarif tesebut dinilai tak sesuai dengan jarak tempuhnya berdasarkan hasil survei pemerintah," jelasnya.
Pristono pun berpendapat setelah dihitung, ada perbedaan panjang kilometer dan Pemprov DKI menghitung jarak tempuh kilometernya lebih pendek sesuai dengan realita.
"Kami tinggal menunggu persetujuan Gubernur. Kalau Gubernur setuju, kita serahkan kembali ke Organda untuk disosialisasikan pada masyarakat, mungkin minggu depan keputusan Gubernur sudah keluar," tambahnya.