REPUBLIKA.CO.ID, PAMULANG - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan melakukan sosialisasi mengenai kewajiban perizinan terhadap sejumlah usaha stasiun?radio di Kota Tangsel. Upaya ini dilakukan menyusul ditemukannya 10 stasiun radio di Tangsel yang belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kota Tangsel.
"Sebanyak 10 stasiun radio di Kota Tangsel belum mengantongi izin resmi," ungkap Kepala Bidang Kominfo, Dishubkominfo Kota Tangsel, Taryono, Kamis (29/9).
Maka itu, pada triwulan ke-empat ini, Dishubkominfo berencana melakukan
sosialisasi mengenai perizinan. "Saat ini kami sudah melakukan pendataan, dan Oktober ini akan mulai melkukan sosialisasi tentang kewajiban pengusaha radio mengurus izin operasionalnya," ucap Taryono.
Dalam memberikan izin operasional stasiun radio, lanjut Taryono, Pemerintah Kota Tangsel memiliki dua kewenangan. Yakni memberikan rekomendasi frekuensi radio serta memberikan izin pembangunan stasiun radio. Hal ini sesuai dengan PP 38 tahun 2007 mengenai pembagian urusan pemerintahan. "Kewenangan
perizinan stasiun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sehingga pengusaha wajib untuk mentaatinya," ucapnya.
Dishubkominfo juga berencana mengumpulkan para komunitas radio yang ada di Kota Tangsel. Hal ini dilakukan untuk memberikan pengertian terhadap mereka mengenai pentingnnya izin operasional radio. "Bukan hanya Izin Mendirikan Bangunan saja yang harus dipenuhi, namun juga pentingnya izin frekuensi dan mendirikan stasiun radio," kata Taryono.