Senin 03 Oct 2011 16:06 WIB

Urusan Tembakau, Indonesia Salahi Kepatutan Pergaulan Internasional

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Chairul Akhmad
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).
Foto: Antara/Siswowidodo
Petani memetik daun tembakau saat berlangsungnya musim panen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Masalah tembakau dan rokok masih menjadi polemik yang tak kunjung usai di Indonesia.

Tulus Abadi, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), mengatakan presiden dan DPR telah melakukan suatu pelanggaran kepatutan pergaulan internasional.

Pelanggaran ini disebabkan karena Indonesia tidak menandatangani kebijakan pengaturan tembakau, Frameworks Convention on Tobacco Control (FCTC) yang telah disepakati oleh 170 negara di dunia.

Indonesia menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang tidak ikut menandatangani FCTC. "Tidak ditandatanganinya FCTC menandakan bahwa pemerintah belum serius menanggulangi bahaya tembakau di Indonesia," kata Tulus, saat menyampaikan memori kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Tulus menyampaikan memori kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Nomor: 449/PDT/2010/PT.DKI dalam perkara Nomor: 204/Pdt.G/2008/PN.Jkt.Pst tanggal 1 April 2009. Putusan ini salah satunya membahas tentang kasus belum diratifikasinya FCTC oleh Presiden dan DPR-RI.

YLKI bersama Forum Kota Jakarta (Fakta) dan Lembaga Menanggulangi Masalah Merokok (LM3) merasa keberatan terhadap putusan itu. Putusan yang mengatakan bahwa presiden dan DPR sudah melaksanakan kewajiban dalam menerapkan kewajiban pengendalian tembakau di Indonesia, menurut mereka harus ditinjau ulang.

Tulus yang mewakili tiga pihak yang mengajukan keberatan terhadap keputusan itu, meminta kepada Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan putusan PT DKI yang telah disahkan sebulan lalu. Ia juga meminta kepada presiden dan DPR untuk segera mengesahkan Undang-Undang tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau terhadap Kesehatan, selambat-lambatnya enam bulan dari sekarang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْ حَاۤجَّ اِبْرٰهٖمَ فِيْ رَبِّهٖٓ اَنْ اٰتٰىهُ اللّٰهُ الْمُلْكَ ۘ اِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّيَ الَّذِيْ يُحْيٖ وَيُمِيْتُۙ قَالَ اَنَا۠ اُحْيٖ وَاُمِيْتُ ۗ قَالَ اِبْرٰهٖمُ فَاِنَّ اللّٰهَ يَأْتِيْ بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِيْ كَفَرَ ۗوَاللّٰهُ لَا يَهْدِى الْقَوْمَ الظّٰلِمِيْنَۚ
Tidakkah kamu memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim mengenai Tuhannya, karena Allah telah memberinya kerajaan (kekuasaan). Ketika Ibrahim berkata, “Tuhanku ialah Yang menghidupkan dan mematikan,” dia berkata, “Aku pun dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim berkata, “Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah ia dari barat.” Maka bingunglah orang yang kafir itu. Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang zalim.

(QS. Al-Baqarah ayat 258)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement