REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI SELATAN - Kuasa hukum Mochtar Mohamad, Sirra Prayuna, meminta kepada pihak yang berwenang agar jabatan kliennya sebagai Wali Kota Bekasi kembali diaktifkan. Hal itu terkait keputusan bebas murni pascavonis yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung.
Ia mengatakan, untuk mengajukan pemindahtanganan jabatan itu, pihaknya masih menunggu salinan keputusan dari Pengadilan Tipikor Bandung. Menurutnya, salinan keputusan itu akan dijadikan dasar permintaan pengaktifan kembali jabatan Wali Kota ke Kementrian Dalam Negeri.
Mendengar kabar vonis bebas Mochtar Mohamad, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menyatakan rasa bersyukurnya. Menurutnya, proses hukum yang dijalani Wali Kota nonaktif Mochtar sudah mendekati tahap selesai.
Namun, Rahmat enggan berkomentar lebih jauh mengenai proses pengalihan kewenangan yang dipegangnya. Sebab, hal itu merupakan wewenang Kepala Bagian Hukum. "Tanya ahli hukum saja, semua kan ada prosesnya," katanya.
Jabatan sebagai Plt Wali Kota Bekasi diemban Rahmat Effendi sejak awal Mei 2011 lalu. Jabatan itu ia tangani sejak Mochtar Mohamad ditetapkan sebagai terdakwa sejumlah kasus korupsi.
Mochtar dituding melakukan korupsi dari segala kegiatan fiktif, penyuapan kepada anggota DPRD untuk memuluskan pengesahan APBD, dugaan suap Rp 300 juta untuk tim Adipura, dan dugaan suap kepada anggota BPK perwakilan Jawa Barat sebesar Rp 400 juta.
Atas tuduhan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Mochtar Mohammad selama 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan. Jumlah hukuman tersebut merupakan kumulatif dari empat perkara yang didakwakan kepada Mochtar.