Kamis 13 Oct 2011 16:52 WIB

Ditangkap, Tersangka Pembunuh WN Singapura di Apartemen MOI

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Polres Jakarta Utara menangkap Endi Hidayat bin Saleh Abdul Saleh Aziz (20), tersangka pelaku pembunuhan terhadap Chelapan Karunandhi (43), warga negara Singapura asal India.

Korban tewas dibunuh Sabtu (1/10) lalu, di kamar 21 lantai 16, Home Miami bay City, Mal Of Indonesia (MOI), Kelapagading, Jakarta Utara. Korban tewas ditusuk dibagian leher sebelah kanan dengan pisau dapur.

Menurut Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar, di Jakarta, Kamis pelaku ditangkap Rabu (12/10) di depan MOI, usai makan di salah satu restoran.

Keseharian pelaku merupakan cleaning service di lantai 8 hingga 10, pelaku merupakan clening service yang masuk kelalui lift barang. Pelaku kos di Jalan Plumpang RT 11 Rawa Badak Selatan, Koja Jakarta Utara. "Setelah membunuh pelaku sempat bekerja sehari di MOI, usai membunuh dan kabur ke Mataram NTB," jelasnya.

Pelaku menghabisi nyawa korban, dengan maksud untuk memiliki harta bendanya. "Pelaku terlebih dahulu membunuh, baru mengasak Modem, kartu kredit HSBC, Standard Carter, Blackberry, Iphone dan Laptop milik korban," ungkap Irwan Anwar.

Pelaku dapat masuk ke kamar korban, setelah dihubungi untuk membersihkan kamar. "Pelaku sudah kenal korban sejak lama, dan juga pandai berbahasa Inggris," kata Irwan. Rupanya pelaku mempunyai niat untuk memiliki harta benda korban saat membersihkan kamar.

Barang korban Iphone dan Laptop dijual di Sidoarjo. "Pelaku dengan korban kenal sudah 3 bulan lalu," jelasnya. Korban yang merupakan kepala proyek di PT JL rekanan PLTGU Muara Tawar Bekasi, baru kembali menetap di Indonesia 7 September 2011.

Korban pernah dua tahun menetap di Indonesia, tinggal di tower Santa Maria, kawasan MOI. Pelaku yang merupakan tamatan SMP tersebut, mengaku hanya ingin memiliki barang benda korban. Terungkapnya pelaku pembunuhan, setelah memeriksa belasan orang yang berhubungan dengan korban.

"Empat clening service sempat diperiksa setelah setelah terjadinya pembunuhan. Bahkan setelah diperiksa pelaku ternyata tidak masuk kerja sehari setelah pembunuhan," tandasnya.

Pelaku akan diperiksa di pikisiater Polda Metro Jaya. Kini pelaku akan dikenakan pasal berlapis 339 dan 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

       

 

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement