REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menahan dua orang yang diduga sebagai pelaku bentrokan antarmassa di Jalan Arjuna Utara Raya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat (Jakbar) pada hari Jumat.
"Polisi sudah menahan dua pelaku bagian dari 81 orang terperiksa yang diamankan di Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Baharudin Djafar di Jakarta, Sabtu.
Kombes Baharudin mengatakan kedua orang pelaku tersebut, berinisial J dan A yang diduga berperan mengkoordinasikan dan menyuruh sekelompok massa mengamankan lahan di sekitar lokasi kejadian.
Baharudin menjelaskan pelaku tidak memiliki kewenangan mengerahkan kelompok massa mengamankan lahan yang berdampak terhadap peristiwa bentrokan. Kedua orang yang diamankan petugas kepolisian itu, terancam dijerat Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan.
Saat ini, petugas juga berusaha mencari pelaku pembakaran metromini dan kendaraan sepeda motor yang masih berstatus buron.
Sebelumnya, sekelompok massa menumpang dua metromini dan empat sepeda motor mendatangi sebuah rumah di Jalan Arjuna Raya RT 004/02, Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Jumat (14/10) sekitar pukul 10.30 WIB
Berdasarkan informasi, sekelompok massa tersebut, hendak mengusir pemilik lahan yang ada di kawasan RT 004/02 Duri Kepa, Kebon Jeruk.
Warga sekitar lokasi kejadian tidak menerima kedatangan massa yang hendak mengusir pemilik lahan tersebut sehingga terjadi bentrokan.
Preman
Sekelompok massa yang diduga preman bayaran tersebut, kalah jumlah sehingga melarikan diri dan warga sekitar membakar satu unit Metromini bernomor polisi B-7679-SA dan tiga motor yang digunakan massa tersebut. Namun tidak ada korban jiwa pada peristiwa bentrokan itu.
Sementara itu, pengemudi Metromini, Jannes Siregar melaporkan peristiwa pembakaran metromini yang diduga dilakukan warga saat bentrokan tersebut, ke Polda Metro Jaya.
Jannes melaporkan peristiwa pembakaran metromini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : TBL/3569/X/2011/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 14 Oktober 2011 dengan Pasal 187 KUHP subsider Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengrusakan dan pengeroyokan terhadap orang, serta barang.
Jannes menyebutkan, dirinya dihentikan sekelompok massa saat melintasi Jalan Letjen Sutoyo, Cawang, Jakarta Timur. Massa tersebut meminta diantar ke daerah Kebon Jeruk dengan biaya sewa mencapai Rp 500 ribu.
Setelah tiba di lokasi kejadian, pelapor memarkirkan kendaraan di depan rumah toko, kemudian datang tiga orang pria yang bersenjatakan pentungan dan massa lainnya yang membawa batu. Kemudian orang tersebut melakukan tindak kekerasan dan membakar metromini, serta tiga unit kendaraan sepeda motor.