REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI – Gedung Palang Merah Indonesia (PMI) di Kota Bekasi dinilai kurang layak. Hal itu karena lokasi gedung yang kurang strategis, serta minimnya fasilitas yang ada untuk melayani pendonor.
Wakil Ketua PMI Kota Bekasi, Momon Sulaeman, mengatakan keberadaan kantor PMI milik Kota Bekasi di Jalan Lapangan Tengah, Bekasi Timur, dinilai kurang strategis. Itu yang membuat para pendonor sulit mendeteksi lokasi, sehingga sampai saat ini PMI melakukan penambahan stok darah dengan sistem jemput bola.
Menurut dia, luas bangunan yang kecil dan minimnya fasilitas di gedung tersebut membuat para pendonor kurang nyaman. “Sampai saat ini semakin sedikit pendonor yang datang,” kata dia, di Bekasi, Senin (17/10).
Sejak adanya pemekaran wilayah Bekasi dari Daerah Tingkat II menjadi kota dan kabupaten, kantor PMI Kota Bekasi berpindah dari Jalan Veteran, Bekasi Selatan, ke Jalan Lapangan Tengah, Bekasi Timur. Sementara kantor lamanya masih difungsikan untuk kegiatan PMI Kabupaten Bekasi.
Sejauh ini, kata Momon, pihaknya berharap agar gedung PMI milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi bisa dikelola dan difungsikan kembali untuk gedung PMI Kota Bekasi. Sebab, sudah tiga pekan ini kantor tersebut telah dikosongkan. “Gedung PMI Kabupaten sudah dipindah ke daerah terdekat,” ujarnya.
Momon langsung menyampaikan permohonan pemakaian gedung itu ke Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi. Ia pun meminta kunci gedung tersebut segera diserahkan, agar Pemkot Bekasi bisa merapikan dan memfungsikan kembali gedung tersebut.
Ia mengatakan, permohonan pengelolaan gedung itu sudah diatur sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Daerah Nomor 9 Tahun 1996 Tentang Aset Daerah, yang menyebutkan bahwa bangunan milik pemerintah yang telah berusia lebih dari dua tahun harus diserahkan kepada pemerintah setempat.