REPUBLIKA.CO.ID, SERANG – Saksi dari pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaeni-Makmun Muzakki, menolak menandatangani berita acara rekapitulasi suara di KPU Kota Serang, Banten. Mereka menolak tanda tangan karena menemukan banyak kecurangan selama perhitungan suara di kota kediaman calon incumbent, Ratu Atut Chosiyah itu.
Saksi dari pasangan calon gubernur Banten, Wahidin Halim-Irna Narulita membeberkan beberapa kecurangan saat proses pemungutan dan penghitungan suara di tingkat kecamatan. Indikasi kecurangan itu dia ungkap pada saat KPU Kota Serang menggelar rapat pleno terbuka untuk merekapitulasi hasil suara yang masuk dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kota Serang.
Saksi Wahidin-Irna, Hidayatudin, mengatakan, keganjilan paling banyak terjadi di Kecamatan Cipojok Jaya. Di mana perhitungan di tingkat TPS dilakukan dengan sangat cepat, tanpa memberikan kesempatan kepada yang lain untuk melihat apakah surat suara itu sah atau tidak.
Pihaknya juga menemukan adanya TPS yang melakukan penghitungan mulai dari pukul 11.00 WIB. Padahal normalnya, penghitungan suara baru dilakukan pada pukul 13.00 WIB. "Dari hasil hitungan tersebut, dinyatakan tidak ada surat suara yang tidak sah. Kan itu tidak mungkin," kata Hidayatudin, saat menginterupsi pleno rekapitulasi perolehan suara yang digelar KPU Kota Serang, Kamis (27/10).
Ketua Pimpinan Anak Cabang Demokrat Cipocok Jaya, Asep Saiful Bachri, menambahkan, indikasi kecurangan juga terjadi di TPS 11 dan di TPS 12, di Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya. Setelah dilakukan penghitungan secara sangat cepat di TPS 12, kata dia, hasilnya pasangan Atut-Rano mendapat 486 suara, sedangkan pasangan WH-Irna hanya mendapat 7 suara, dan Jazuli-Muzakki mendapat 3 suara.
Padahal, kata Asep, terdapat satu keluarga berjumlah 5 orang yang mencoblos nomor tiga, tetapi setelah direkapitulasi, pasangan Jazuli-Muzakki hanya mendapat 3 suara.
Saksi dari pasangan Jazuli-Muzakki, Ismail, mengatakan, pihaknya juga mendapat laporan dari saksi maupun kader yang menyaksikan banyak terjadi indikasi kecurangan pada saat rekapitulasi suara. Menurut Ismail, proses penghitungan suara sudah tidak baik dari awal, maka hasil ahirnya juga diragukan kebenarannya.
"Kami tidak menandatangani berita acara pleno rekapitulasi suara di KPU Kota Serang, sebagai wujud ketidaksetujuan kami terhadap hasil suara itu," kata Ismail.
Berdasarkan pleno rekapitulasi suara yang dilakukan KPU Kota Serang, pasangan Atut-Rano unggul dengan mengantongi suara sebanyak 142.916 suara, atau 55.47 persen. Disusul oleh pasangan WH-Irna dengan meraup suara sebanyak 79.417, atau 30.82 persen.
Kemudian pasangan Jazuli-Muzakki berhasil mengumpulkan suara sebanyak 35.330, atau 13.71 persen. Rekapitulasi perolehan suara tersebut diambil dari daftar pemilih tetap (DPT) Kota serang yang mencapai 399.303 jiwa.
Sedangkan untuk suara yang dinyatakan sah, jumlahnya yakni 257.663 suara, sedangkan surat suara yang dinyatakan tidak sah berjumlah 13.357 suara. Jadi jumlah total surat suara yang dipakai yaitu 271.020 suara.
Dari angka tersebut, partisipasi pemilih di Kota Serang mencapai 67.87 persen, menurun jika dibandingkan pada saat Pemilihan Presiden pada 2009 lalu, di mana angka partisipasi pemilih mencapai 68.77 persen.