REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Setelah sempat tertunda hingga tiga kali tanpa alasan yang jelas, sidang kasus narkoba yang menyeret mertua Wakil Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah, Rusman Umar (58) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Jalan TMP Taruna, Tangerang pada Kamis, (27/10).
Sidang kasus narkoba tersebut juga melibatkan istri muda terdakwa, yaitu Ayu Wulandira (44). Persidangan yang diketuai hakim Syamsul Bahri Harahap tersebut digelar dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari kedua terdakwa.
Rusman dan Ayu yang kompak mengenakan kemeja putih tampak tenang mengikuti persidangan. Dalam pembelaan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa, Arias Rahardian, terdakwa meminta dibebaskan dan direhabilitasi.
Alasannya, karena membawa sabu dengan berat kurang dari satu gram dan ganja kurang dari lima gram. Selain itu, berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) terdakwa positif merupakan pecandu sejak 2007. Terdakwa juga tidak terlibat dalam peredaran narkoba.
Atas pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ina Mamu, menolaknya. Ia tetap pada tuntutannya semula. "Terdakwa tetap dituntut satu tahun," kata Ina usai persidangan, Kamis (27/10).
Sebelumnya, Rusman yang juga mantan Ketua KONI Kota Tangerang dan Ayu tertangkap tangan memiliki ganja dengan berat 1,0252 gram dan sabu seberat 0,667 gram. Mereka tertangkap usai memakai barang haram tersebut di Kampung Kedaung RT 03 RW 02 Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Tangerang pada Selasa (5/7).
Persidangan Rusman dan Ayu juga sempat diwarnai dengan pergantian JPU. Bahkan, pada sidang perdananya 23 Agustus lalu, beberapa preman sempat menghalang-halangi wartawan untuk meliput. Padahal sidang narkoba merupakan sidang terbuka untuk umum.