REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku sementara ini tidak mengeluarkan perizinan reklame. Pasalnya, reklame resmi maupun liar semakin banyak terlihat di ruas-ruas jalan di Kota Tangsel.
Dengan tidak dikeluarkannya izin reklame, nantinya yang ada hanyalah reklame yang sudah terpasang sebelumnya. “Saat ini, reklame yang menempel di dinding perusahaan masih diizinkan,” ujar Sekretaris BP2T Kota Tangsel, Suharno (25/11).
Pihaknya juga berencana menertibkan tata letak reklame yang masih semrawut di Kota Tangsel. Penertiban ini, ujar Suharno, merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi adanya reklame liar di Tangsel.
Sehingga diperlukan penataan yang lebih kondusif lagi dari sebelumnya. Selain itu, juga sebagai upaya mendukung ketertiban dan keindahan sepanjang kota Tangsel. “Saat ini kami sedang membahas tata letak dan desain pemasangan reklame untuk wilayah Tangsel,” ujarnya.
Saat ini, pembahasan tata letak dan desain reklame terus digodok bersama dengan instansi lain yang terkait. Rencananya, dalam waktu dekat akan segera diaplikasikan dengan langkah awal menertibkan reklame liar yang masih ada.
Mengenai prosedur pemasangan reklame, Suharno membantah anggapan sebagian orang yang mengatakan rumit. Menurutnya, pemasang reklame hanya harus datang sendiri untuk mengurus perizinan. “Termasuk membawa data data perusahaan,” ujarnya.
Sementara mengenai harga, ditetapkan berdasarkan ukuran yang ditetapkan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD). “Jika diurus dengan prosedur yang benar, tidak ada yang sulit,” kata Suharno.