Jumat 09 Dec 2011 17:24 WIB

Walikota Bekasi Soal Fasum Al Furqon: Kalau Tak Puas Selesaikan di PTUN

Rep: Muhammad Ghufro/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi mendesak pemerintah kota setempat segera mengeluarkan kebijakan terkait sengketa lahan di pelataran Masjid Al Furqon. Hal itu guna menghindari konflik berkepanjangan antara pihak pengurus masjid dengan pihak pengembang.

Ketua FKUB Kota Bekasi, Abdul Manan mengatakan, kasus sengketa lahan ini penanganannya ada di pemerintah. Pihaknya sudah menjalin komunikasi bersama tokoh lintas agama untuk mencari jalan yang saling menguntungkan. "Kami sudah meminta pemerintah untuk segera memberi kebijakan," kata dia, Jumat (9/12).

Menurut dia, lahan yang menjadi sengketa itu berada di area parkir Masjid Al Furqon di Jalan Boulevard Hijau Perumahan Harapan Indah, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi. Dalam hal ini pengurus masjid mengaku, Wali Kota Bekasi periode lalu, Ahmad Zurfaih, pernah menjanjikan lahan tersebut menjadi fasilitas umum masjid di lingkungan perumahan mewah tersebut.

Namun, kata dia, hal itu tak dipenuhi pengembang perumahan. Dengan alasan lahan tersebut adalah bagian dari pusat pertokoan yang akan segera dibangun.

Pada saat itu, rencana tata ruang pertama dengan No.653/31/tarkim.1/x/07 ditandatangani Zurfaih seluas 155.942 meter persegi. Rencana tata ruang itu direvisi dengan No.a/tarkim.1/v111/2008 menjadi 154.942 meter persegi.

Terpisah, Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi membenarkan bahwa lahan tersebut adalah benar milik PT Hasanah Damai Putra (HDP) selaku pengembang Perumahan Harapan Indah. Kini, status kepemilikannya telah diserahkan kepada pihak ketiga melalui transaksi jual beli.

Lebih lanjut, dirinya menyarankan agar kedua belah pihak mengikuti proses hukum yang semestinya. "Kalau tidak puas lebih baik diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Niaga Bandung," kata Rahmat.

Rencana tata ruang yang ditandatangani Ahmad Zurfaih, menurut Plt Wali Kota, saat itu hanya berbentuk lisan. Sehingga pihaknya tidak dapat melakukan tindakan yang lebih jauh.

Ketua Persatuan Advokat Indonesia (Peradi), Shalih Mangara Sitompul, mengaku siap membawa persoalan itu hingga ke ranah hukum. Pihaknya malah menyarankan agar permasalahan ini diadu kebenarannya. "Kita punya bukti tiga lembar sketsa tata ruangnya," kata dia.

Ia mengatakan, pihaknya juga berniat untuk mengadukan PT Hasanah Damai Putra kepada polisi jika tidak kembali menyerahkan lahan tersebut menjadi fasilitas umum Masjid Al Furqon. "Kok malah dijual, itu melanggar hukum," ujar Shalih.

 

Lebih lanjut, Shalih mengkhawatirkan akan terjadi konflik jika pihak bertikai tidak segera duduk bersama dengan pemerintah sebagai media penengahnya. "Umat muslim akan marah jika tempat ibadahnya diganggu," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْ نَزَّلَ عَلٰى رَسُوْلِهٖ وَالْكِتٰبِ الَّذِيْٓ اَنْزَلَ مِنْ قَبْلُ ۗوَمَنْ يَّكْفُرْ بِاللّٰهِ وَمَلٰۤىِٕكَتِهٖ وَكُتُبِهٖ وَرُسُلِهٖ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلٰلًا ۢ بَعِيْدًا
Wahai orang-orang yang beriman! Tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad) dan kepada Kitab (Al-Qur'an) yang diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang diturunkan sebelumnya. Barangsiapa ingkar kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan hari kemudian, maka sungguh, orang itu telah tersesat sangat jauh.

(QS. An-Nisa' ayat 136)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement