REPUBLIKA.CO.ID, MENTENG - Kenaikan tarif parkir di Ibukota memang sudah lama digaungkan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ). Namun, kali ini, wacana tersebut tidak hanya sekedar dikemukakan, karena DTKJ ternyata telah meminta usulan tersebut dimasukkan dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2009, mengenai Perparkiran yang saat ini masih dalam pembahasan.
"Kami sangat mendukung usulan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran DKI yang berencana menaikkan tarif parkir pada 2012 mendatang. Tak hanya itu, kami telah mengajukan kenaikan tarif parkir sebesar 400 persen dari tarif sebelumnya," kata Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Azas Tigor Nainggolan, Rabu (14/12).
Meski begitu, ia menegaskan, tarif parkir yang meningkat secara signifikan ini bukan dilakukan untuk mencari keuntungan berupa uang, namun lebih pada pengendalian terhadap penggunaan kendaraan pribadi. Tak hanya itu, dengan meningkatnya tarif parkir, pendapatan asli daerah (PAD) pun dapat lebih ditingkatkan.
Untuk penerapannya di lapangan, Tigor mengusulkan pembagian zona parkir menjadi tiga zona, yaitu zona pinggir kota, zona tengah kota, dan zona pusat kota. "Kalau lebih dekat ke pusat, tarif parkirnya makin mahal. Kalau lebih ke pinggir, semakin murah. Jadi tidak bisa disamakan tarif parkir di pinggir kota dan pusat kota," kata Tigor.
Menurutnya, bila Perda Perparkiran yang baru menyetujui usulan kenaikan tarif parkir, maka pelaksanaannya harus diatur dalam Peraturan Gubernur, agar dapat diterapkan secara maksimal.