REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tarif parkir di DKI Jakarta bakal naik hingga 400 persen. Kenaikan itu sesuai dengan revisi Peraturan Daerah tentang Perparkiran yang masih dibahas DPRD setempat.
"Bila disetujui dewan, mobil yang parkir di pusat kota diwajibkan membayar Rp4.000/jam," kata Kepala UPT Perparkiran DKI Enrico Vermy kepada wartawan, Rabu (14/12).
Ia mengatakan, besaran kenaikan parkir kendaraan bermotor di Jakarta dibedakan berdasarkan golongan. Pertama golongan A, yaitu kawasan perkantoran yang berada di pusat kota dikenakan tarif paling mahal.
"Pada golongan A, untuk kategori kendaraan bermotor jenis sedan dan sejenisnya yang semula Rp 1.000/jam menjadi Rp 4.000/jam dan berlaku juga untuk jam-jam berikutnya," ujarnya.
Kategori bus dan sejenisnya yang semula Rp 2.000/jam menjadi Rp6.000/jam dan juga berlaku untuk jam berikutnya. Sedangkan sepeda motor yang semula Rp500/jam menjadi Rp 2.000/jam.
"Pada golongan B atau kawasan pinggir kota, untuk sedan dari yang semula Rp 1.000 menjadi Rp 2.000 sekali parkir. Bus dan sejenisnya yang semula Rp2.000 menjadi Rp6.000 untuk sekali parkir. Dan sepeda motor semula Rp 00 menjadi Rp1.000," paparnya.
Ia menambahkan, tarif tersebut berlaku juga di semua area parkir seperti di tepi jalan umum, lingkungan parkir, pelataran parkir, dan gedung parkir.
Sementara itu Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mendukung kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Jakarta menjadi 400 persen dalam revisi Perda nomor 5 tahun 2009 tentang Perparkiran yang masih dibahas oleh DPRD DKI.
"Saya setuju tarif parkir dinaikkan menjadi 400 persen. Tapi, itu bukan untuk cari uang ya, tapi bertujuan mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi," ujar Tigor.
Ia menjelaskan, penerapan kenaikan tarif parkir kendaraan bermotor di Jakarta harus dibagi dalam tiga zona, yakni zona pinggir kota, zona tengah kota, dan zona pusat kota.
"Lebih dekat dengan pusat maka tarif parkir pun semakin mahal. Tapi, tarif parkir di daerah pinggir Jakarta, tarif semakin murah. Jadi tidak bisa disamakan tarif parkir di pinggir kota dan pusat kota," ucapnya.
Tigor menambahkan, bila Perda Perparkiran disetujui, pelaksanaan harus diatur dalam Pergub mengenai tarif-tarif di masing-masing wilayah Jakarta.