REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin, kembali menegaskan semua kendaraan pengangkut batu bara dilarang menggunakan jalan umum atau ruas jalan lintas Sumatera. "Larangan itu akan diberlakukan mulai Januari 2012," katanya di Palembang, Kamis (15/12).
Ia mengatakan, pemerintah provinsi rutin mengirimkan surat kepada perusahaan pertambangan, karena itu mulai awal 2012 kendaraan angkutan batu bara tidak boleh lagi menggunakan jalan umum.
"Jalan umum hanya bisa dilalui kendaraan yang berkapasitas kurang 12 ton termasuk jika ada angkutan batu bara di bawah kapasitas tersebut," ujarnya.
Menurut dia, untuk mengantisipasi agar kendaraan angkutan batu bara tersebut tidak melalui jalan lintas Sumatera, pihaknya sudah lama mencari solusinya dan berencana membangun jalan khusus. "Jalan khusus itu akan dilalui kendaraan angkutan batu bara milik berbagai perusahaan," katanya.
Gubernur menyatakan dirinya akan menyaksikan perjanjian kerja sama rencana pemakaian jalan khusus untuk angkutan batu bara. "Saya besok (Jumat, 16/12) akan menyaksikan perjanjian antara pengguna dan pihak perkebunan terkait rencana pemakaian jalan khusus angkutan batu bara," katanya.
Menurut dia, jalan khusus tersebut nantinya dibangun sepanjang 200 kilometer, setelah itu menggunakan angkutan sungai dengan tongkang. Ia mengatakan, larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum bukan hanya untuk mengantisipasi kemacetan, tetapi juga menjaga dan memelihara jalan agar tidak cepat rusak.
Selama ini angkutan batu bara melalui jalan umum tersebut sehingga sering terjadi kemacetan. Karena itu, mulai Januari 2012 semua kendaraan angkutan batu bara tidak boleh lagi melewati jalan lintas Sumatera.
"Jika masih ada angkutan batu bara yang melewati jalan umum, akan ditindak," ujarnya. Menurut dia, dengan adanya jalan khusus tersebut diharapkan arus kendaraan semakin lancar serta tidak mudah rusak.