Jumat 16 Dec 2011 19:05 WIB

Khusus Pasien HIV/AIDS, 85 Rumah Sakit Jakarta Siap Beri Layanan Gratis

HIV/AIDS. Ilustrasi
Foto: .
HIV/AIDS. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sebanyak 85 rumah sakit di DKI Jakarta memberikan pelayanan gratis kepada orang dengan HIV/AIDS yang mengantongi kartu jaminan pemeliharaan kesehatan keluarga miskin dan surat keterangan tidak mampu.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga telah memiliki alat tes pendeteksi HIV di 44 puskesmas kecamatan, 54 rumah sakit swasta, dan 6 rumah sakit umum daerah (RSUD), kata Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo kepada wartawan, Jumat.

"Pemprov DKI telah memiliki 104 lokasi dari 772 lokasi di Indonesia yang terdapat alat pendeteksi HIV," katanya. Ia mengatakan, penyediaan fasilitas kesehatan gratis bagi penderita HIV/AIDS di Jakarta guna mencapai target yang telah ditetapkan Pemprov DKI pada 2012.

Dinas Kesehatan DKI menargetkan upaya pencegahan terhadap 36 ribu kasus infeksi baru di Jakarta 2012. "Kami juga juga menyediakan pengobatan alternatif kepada pemuda dengan menggunakan metadon yang kini tersedia di beberapa puskesmas di Jakarta," ujarnya.

Secara terpisah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Deded Sukandar mengatakan, Jakarta merupakan provinsi pertama yang memiliki Perda nomor 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS.

"Sebagai upaya pencegahan, saat ini tersedia Sekretariat Komisi Penanggulangan AIDS serta memiliki kelompok kerja (pokja) HIV/AIDS," ujarnya. Ia menjelaskan, Pemprov DKI berkomitmen menjamin lapangan kerja bagi warga yang menderita HIV/AIDS sebagai bentuk dukungan moral terhadap penderita agar bisa bangkit dan bersosialisasi dengan masyarakat.

Bahkan, Pemprov DKI tidak akan segan-segan memberi sanksi denda Rp500 juta kepada perusahaan yang masih menolak pengidap penyakit tersebut.

"Ancaman sanksi denda Rp500 juta diberikan bagi perusahaan yang menutup pintu bagi kelompok penderita HIV/AIDS tersebut. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Perda No 5 tahun 2008 tentang HIV/AIDS dan Undang-Undang Ketenagakerjaan," jelasnya.

Aturan tersebut menjadi bukti konsistensi Pemprov DKI Jakarta terhadap persamaan hak bagi warganya. Tidak terkecuali hak mendapat pekerjaan yang layak bagi penderita HIV/AIDS. Tidak ada alasan bagi perusahaan menolak mempekerjakan penderita HIV/AIDS selama mereka memenuhi persyaratan, katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement