Rabu 21 Dec 2011 16:51 WIB

Sindikat Narkoba Belanda Ditangkap

Rep: Satya Festiani/ Red: Chairul Akhmad
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: matanews.com
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sindikat narkoba jaringan Belanda-Jakarta ditangkap Tim Khusus Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri. Tersangka YUN (34), warga negara Indonesia, ditangkap di sekitar Ruko Harco Mangga Dua Jakarta Pusat karena menyimpan ekstasi dan sabu di gudangnya di Ruko Harco Mangga Dua Blok R No. 35 Jakarta Pusat, pada 14 Desember 2011.

"Dari pengembangan terhadap YUN, ada satu jaringan ekstasi dari Belanda yang difasilitasi," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Irjen Pol Saud Usman Nasution, Rabu (21/12). Pengendali dan pengedar narkotika jenis ekstasi dan sabu dari Belanda ke Indonesia adalah tersangka VER (51) dan MAR (44).

Tersangka YUN mendapatkan, menyimpan, dan kemudian menyebarkan ekstasi dan sabu pada NN, AR, RIS, SN, AN, dan FR yang masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atas suruhan VER dan MAR.

Menurut VER dan MAR, barang terlarang tersebut dikirimkan kepada YUN oleh tersangka BC dengan dibiayai tersangka GN. Kedua tersangka yang merupakan warga negara Belanda itu sampai saat ini masih masuk DPO. "Ekstasi dan sabu tersebut dikirimkan melalui jalur laut dengan cara dicampurkan dengan bahan lainnya agar tersamarkan," ujar Saud.

Dalam gudangnya, tersangka YUN menyimpan 17 plastik ekstasi yang masing-masing berisi 5.000 butir. Jumlah ekstasi keseluruhan adalah 85 ribu butir ekstasi. Ekstasi tersebut berwarna biru muda dan berlogo 'Mitsubishi'.

Selain ekstasi, dalam gudang YUN terdapat tiga plastik sabu yang masing-masing berisi seribu gram sabu. Jumlah seluruhnya mencapai 3000 gram sabu. Bila diuangkan, nilai barang bukti tersebut senilai Rp 29 miliar. "Sindikat ini sudah berulang kali melakukan aksi," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba, Arman Depari.

Pertama pada 2006, ditemukan barang bukti sebanyak 350 ribu pil ekstasi. Selanjutnya pada 2008, ditemukan barang bukti sebanyak 660 ribu ekstasi. Lalu di Sumatera Selatan ditemukan 40 ribu ekstasi dan empat kilogram sabu. Kemudian di Surabaya ditemukan 90 ribu ekstasi dari sindikat tersebut. Semua ekstasi dan sabu yang menjadi barang bukti memiliki kualitas nomor satu.

Untuk menangkap DPO, kata Arman, pihaknya telah berkoordinasi dengan Interpol dan polisi negara yang bersangkutan. Peredaran narkoba oleh sindikat ini sebagian besar melalui jalur laut. Mereka mengedarkan narkoba ke seluruh Indonesia yang pengawasan keamanannya rendah.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement