REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sidang perdana pelaku pemerkosa dan pembunuhan Livia Lavita Soelistio, mahasiswa Universitas Bina Nusantara, yang dijadwalkan digelar hari ini, ditunda hingga Januari mendatang.
Penundaan ini diputuskan Majelis Hakim yang diketuai C Sormin, karena para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum, sedangkan ancaman hukuman dinilai terlalu berat.
Keempat terdakwa yaitu Irwan Soleh (IS) alias Toco (22), Rohman Setiawan (RS) alias Remon (20), Muhammad Fahri (MF) alias Awi (19), dan Apriyadi (AP) alias Apri (22), akhirnya didampingi Resty Sri Utomo dari pos bantuan hukum untuk sidang lanjutan.
"Ancaman hukuman terlalu berat, wajib didampingi penasihat hukum. Kami memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mempelajari dan memberikan eksepsi," kata Sormin di Pengadilan Negri Jakarta Barat, Rabu (21/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Didi Karyanto, sempat membacakan surat dakwaan sebelum hakim memutuskan menunda sidang. Dalam surat tersebut disebutkan terdakwa melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338, dan 365 KUHP. Ancaman maksimal untuk para pelaku minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.
Sepupu korban, A Lung, sempat berteriak keras seusai sidang ditutup. Dia berharap para pelaku dihukum seberat-beratnya terlebih keempatnya melakukan aksi residivis. "Keluarga berharap ada penegakan supremasi hukum, apalagi mereka residivis," kata A Lung di luar persidangan.
Livia adalah putri semata wayang pasangan Hermanto dan Yuni Chandra. Dia diperkosa di dalam angkot M24 pada tanggal 16 Agustus setelah sebelumnya dibunuh oleh para pelaku. Mayatnya ditemukan di selokan kosong sedalam dua meter di daerah Cisauk.
Sebelum meninggal, korban sempat berontak dan menjerit-jerit meminta pertolongan. Jeritan korban diredam para tersangka dengan menyalakan tape keras-keras sehingga suara menjadi samar. Korban lalu dijerat dengan tali yang ditemukan di dalam angkot hingga meninggal dunia. Dari pengakuan para tersangka, mayat korban sempat tergeletak di lantai angkot dan dibiarkan begitu saja.
Selanjutnya, salah satu tersangka RS mulai melucuti pakaian korban. Perbuatan RS lalu diikuti oleh pelaku lainnya. Selama menjalankan aksinya, angkot yang mereka kendarai berjalan melewati daerah Pos Pengumben, Joglo, Poncol, hingga Serpong. Angkot tersebut akhirnya berhenti di Cisauk, tempat dimana akhirnya tubuh korban dibuang.