Kamis 22 Dec 2011 20:04 WIB

Dewan Tuding Mutasi 127 Kepala Sekolah di Bekasi Sarat KKN

REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Komisi D DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mensinyalir adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme pada pelaksanaan mutasi terhadap 127 kepala sekolah setempat.

"Ada tiga hal yang menjadi kejanggalan atas keputusan mutasi tersebut, yakni aspek legalitas, administrasi, dan psikologis. Sehingga patut dipertanyakan adanya unsur KKN di sana" ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Bekasi, Hery Koswara, usai beraudiensi dengan pihak terkait di ruang Komisi D DPRD Kota Bekasi, Kamis.

Menurut dia, kejanggalan tersebut telah menciptakan polemik di dunia pendidikan setempat mulai dari guru, kepala sekolah, orang tua siswa, hingga murid.

"Sejak mutasi dilakukan pada pekan lalu, kami sudah menerima laporan keberatan dari seluruh kepala sekolah yang terkena mutasi dan perwakilan siswa dari SMAN 2 dan 5 berikut orang tua siswanya," kata Hery.

Kejanggalan aspek legalitas yang dimaksud adalah pernyataan dari Kepala Dinas Pendidikan, Encu Hermana, yang tidak dapat memberikan alasan memuaskan atas pertanyaan spesifik dewan seputar kriteria penilaian pengganti kepala sekolah.

"Encu beralasan mutasi yang dilakukan berdasarkan UU nomor 20 2003, Permendagri dan lainnya, tapi mengabaikan hal spesifik. Misalnya, dia tidak bisa menghadirkan penilaian secara objektif terhadap Kepsek yang baru. Banyak dari calon Kepsek pengganti yang tidak memenuhi kriteria Calon Kepala Sekolah (Cakep)," kata politisi PKS itu.

Kejanggalan aspek administrasi, kata dia, adalah ketidakjelasan penempatan kerja baru bagi para kepala sekolah yang terkena mutasi khususnya bagi Kepala Sekolah Dasar. "Nomor Surat Keputusan (SK) sama semua. Fungsi mereka sebagai guru Kota Bekasi penempatannya tidak jelas," ujarnya.

Sementara apek psikologis adalah tidak adanya sosialisasi terlebih dahulu terkait keputusan mutasi dengan memanggil kepala sekoah terkait agar mereka memiliki kesiapan secara psikologis.

Hery pun menyoroti lebih khusus pergantian posisi kepala sekolah pada lima sekolah berstatus Rintisan Sekolah Berstandar Internasional (RSBI) di Kota Bekasi, yakni SMAN 1 Kota Bekasi, SMAN 5 Kota Bekasi, SMPN 1 Kota Bekasi, SMPN 5 Kota Bekasi, dan SMKN 1 Kota Bekasi.

Pengganti kepala sekolah berstatus RSBI tersebut tidak bisa ditentukan secara asal-asalan karena ada sejumlah prosedur yang harus dipenuhi. Salah satunya dalam hal penguasaan Bahasa Inggris.

"Perlu diketahui bahwa kepala sekolah RSBI tidak hanya menjadi domain pemerintah kota, karena kewenangan atas mereka juga ada di tangan Kementerian Pendidikan Nasional. Bisa demikian karena kementerian yang menentukan sekolah RSBI dan sekolah-sekolah tersebut bersiap lepas landas menjadi berstatus SBI," ucapnya.

Akibat ketidakpuasan itu, Komisi D akan akan memanggil Plt Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Selasa (27/12) untuk kembali mengklarifikasi persoalan tersebut.

Sementara itu, Encu mengatakan Disdik tak akan merevisi Surat Keputusan perihal mutasi tersebut dan akan melakukan mutasi tahap dua dan tiga terhadap kepala sekolah lainnya.

"Pelaksanaan mutasi sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 sehingga tak menyalahi aturan itu," katanya

sumber : antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement