REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Seorang anggota Polres Metro Kota Tangerang berinisial SBY ditangkap karena diduga mengonsumsi sabu. Ia digrebek di rumah Ketua RT berinisial PWD di jalan Sukabakti II, Kelurahan Sukasari, Tangerang pada Rabu (21/12) sekitar pukul 12.00. Penggrebekan tersebut dilakukan atas laporan dari warga setempat.
Salah satu tetangga PWD, Edi Zibo mengatakan mereka tertangkap basah tengah menggunakan sabu. Menurut dia, barang bukti yang berhasil disita seberat dua gram. "Warga resah karena mereka sering memakai di lingkungan kami," ujarnya, Jumat (23/12).
Menurut Edi, sebenarnya ada dua orang yang biasa memakai sabu di rumah ketua RT tersebut. Keduanya merupakan anggota Polres Metro Tangerang Kota. Namun, sebelum penggrebekan ia sudah keluar dari rumah tersebut.
Kapolres Metro Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Widada ketika dihubungi membenarkan peristiwa penangkapan tersebut. "SBY adalah anggota Polres Metro Tangerang berpangkat Briptu," ujarnya, Jumat (23/12).
Sedangkan, mengenai adanya anggota lain yang juga memakai sabu, juga dibenarkan oleh Wahyu. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti. Saat ini, petugas sedang meminta keterangan dari SBY.
Wahyu menambahkan, pihaknya tidak akan melindungi anggotanya yang kedapatan memakai narkoba. Apalagi yang berasal dari laporan masyarakat.