REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Surat pengunduran diri Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto tertanggal 23 Desember 2011, sudah diterima unit Tata Usaha Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena terhalang libur akhir pekan, maka kemungkinan surat itu baru bisa diproses pada Selasa (27/12).
"Suratnya nanti diproses Sekjen Kemendagri dulu sebelum diterima Mendagri," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek kepada Republika, Ahad (25/12).
Menurut dia, sebelum mengajukan surat pengunduran diri, Prijanto sering bertemu dengan Mendagri Gamawan Fauzi. Dalam pertemuan itu, ungkap Reydonnyzar, Prijanto hanya konsultasi terkait konsekuensi kalau dia mengundurkan diri.
Tidak ada pembicaran Prijanto ingin maju menjadi calon gubernur DKI pada 2012 atau memiliki masalah pribadi dengan Gubernur DKI Fauzi Bowo. "Konsultasi itu sah-sah saja, tak ada pembicaraan di luar konteks," katanya.
Reydonnyzar melanjutkan, kalau pengunduran diri Prijanto mirip dengan kasus Diky Chandra yang mengundurkan diri sebagai wakil bupati Garut. Karena itu, mekanisme pengunduran diri nanti tetap melalui mekanisme Sidang Paripurna DPRD DKI.
Kalau disetujui, imbuh dia, Mendagri baru mempertimbangkan persetujuan pengunduran diri atas dasar surat rekomendasi dari Fauzi Bowo. "Semuanya bertahap," kata Reydonnyzar.
Prijanto mengundurkan diri dari posisinya saat ini sebagai wakil gubernur DKI Jakarta. Surat pengunduran diri ditujukannya kepada Mendagri Gamawan Fauzi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Ketua DPRD DKI Jakarta Ferial Sofyan.
Kuat beredar kabar kalau Prijanto bakal bersaing dengan Fauzi Bowo dalam perebutan kursi gubernur dalam pemilihan pertengahan tahun ini.