REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang menggunakan dana APBD 2012 untuk relokasi Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin ditentang Ketua Fraksi PDI Perjuangan, DPRD Kota Bogor, Untung M Wahono.
Menurut Untung, penyelesaian persoalan GKI Yasmin tidak sepatutnya menggunakan dana APBD yang notabenenya adalah dana rakyat. "Fraksi kami tidak setuju penyelesaian kasus Yasmin menggunakan dana APBD," kata Untung saat ditemui di ruangannya, Senin (26/12), DPRD Kota Bogor.
Untung mengatakan, anggaran Rp 4 miliar lebih yang diperuntukkan untuk relokasi jemaat GKI Yasmin tidak akan menyelesaikan persoalan. Pasalnya, kata Untung, jemaat GKI Yasmin tidak mungkin pindah dari bangunan yang telah mereka dirikan.
Dikatakan Untung, persoalan Yasmin sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bogor. Hal ini lantaran Pemkot, sebelum kasus Yasmin mencuat, telah mengeluarkan izin pendirian gereja. "Kalau sekarang ada masalah perizinan, kenapa dana rakyat yang harus dikorbankan," kata Untung.
Ketimbang menggunakan dana APBD untuk GKI Yasmin, Untung menilai dana tersebut lebih baik dianggarkan untuk keperluan pendidikan dan kesejahteraan. "Sebaiknya uang rakyat dipergunakan untuk hal-hal yang lebih penting," ujarnya.
Sementara itu Asisten Tata Praja Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, mengatakan penggunaan dana APBD dalam penyelesaian kasus Yasmin demi menjaga stabilitas dan kodusifitas keamanan di masyarakat. "Kami (Pemkot Bogor) beralasan persoalan resistensi dan situasi yang meruncing membutuhkan anggaran dana APBD 2012 untuk relokasi," katanya.
Ade berharap penggaran dana ini bisa merubah sikap keukeh jemaat GKI Yasmin yang tidak mau patuh pada putusan Walikota Bogor tentang pencabutan IMB gereja. Besaran dana relokasi menurut Ade, meliputi ganti rugi tanah dan bangunan, biaya pengurusan izin IMB, dan biaya penggunaan gedung baru.