REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menerima penyerahan perkara tujuh teroris Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas I Tangerang.
Ketujuh tersangka adalah Ustaz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi (27), Sa'ban A Rahman alias Umar Sa'ban bin Abdurrahman (18), Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi (36), Rahmat Hidayat (22), Mustakim Abdullah alias Mustakim (17), Asrak alias Tauhid alias Glen (23) dan Furqan (24).
"Berkas perkara dari Kejati NTB sudah diserahkan ke Kejari Tangerang," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Anwaruddin Sulistyono, Selasa (27/12). Menurut keterangannya, saat ini tim Kejari sedang menyusun dakwaan para tersangka.
Perkara tersebut akan ditangani oleh tim jaksa gabungan dari Satgas Teroris Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Bima dan Kejari Tangerang.
Abrory merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang dijadikan tersangka terkait ledakan bom rakitan di Ponpes itu pada 11 Juli 2011. Akibat ledakan tersebut, seorang pengurus Ponpes, Suryanto Abdullah alias Firdaus, tewas.
Sedangkan Sa'ban membunuh anggota Polsek Bolo, Brigadir Rohkman Saefuddin, pada 30 Juni 2011 yang berindikasi terorisme.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang N. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam, serta tindak pidana pembunuhan.