Selasa 27 Dec 2011 12:06 WIB

Kejari Tangerang Resmi Terima Berkas Tersangka Teroris Bima

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang menerima penyerahan perkara tujuh teroris Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Klas I Tangerang.

Ketujuh tersangka adalah Ustaz Abrory M Ali alias Maskadov alias Abrory alias Ayyubi (27), Sa'ban A Rahman alias Umar Sa'ban bin Abdurrahman (18), Rahmat Ibnu Umar alias Rahmat bin Efendi (36), Rahmat Hidayat (22), Mustakim Abdullah alias Mustakim (17), Asrak alias Tauhid alias Glen (23) dan Furqan (24).

"Berkas perkara dari Kejati NTB sudah diserahkan ke Kejari Tangerang," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Anwaruddin Sulistyono, Selasa (27/12). Menurut keterangannya, saat ini tim Kejari sedang menyusun dakwaan para tersangka.

Perkara tersebut akan ditangani oleh tim jaksa gabungan dari Satgas Teroris Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejati Bima dan Kejari Tangerang.

Abrory merupakan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Umar Bin Khatab di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang dijadikan tersangka terkait ledakan bom rakitan di Ponpes itu pada 11 Juli 2011. Akibat ledakan tersebut, seorang pengurus Ponpes, Suryanto Abdullah alias Firdaus, tewas.

Sedangkan Sa'ban membunuh anggota Polsek Bolo, Brigadir Rohkman Saefuddin, pada 30 Juni 2011 yang berindikasi terorisme.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang N. 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Undang-Undang Darurat No. 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam, serta tindak pidana pembunuhan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement