REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Untuk mempercepat proses penyidikan terhadap kasus perampokan dan pemerkosaan di atas angkot M 26, Polda Metro Jaya akan memindahkan tersangka Saad (19) ke Polres Depok. Hal ini untuk mempercepat proses penyidikan tindak kejahatan terhadap korban R (35) yang ditangani Polres ini.
"Saad akan segera dilimpahkan ke Polres Depok agar kasus pemerkosaan dan perampasan menjadi utuh," ujar Kasat Jatantras Polda Metro Jaya, AKBP Helmy Santika, Kamis (29/12).
Pertimbangan lainya, jelas Helmy, pemberkasan kejahatan perampasan sepeda motor yang juga dilakukan Saad, juga masih bisa dilakukan di Polres Kota Depok. Namun, ia belum bisa memastikan kapan tersangka terakhir kasus perampokan dan pemerkosaan di atas angkot M 26 ini bakal diserahkan.
Sebab hingga saat ini, penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Saad. "Kalau proses di Polda Metro Jaya rampung yang bersangkutan akan kami pindahkan ke Depok," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Saad merupakan satu dari empat tersangka kasus perampokan dan pemerkosaan terhadap R yang diringkus di Medan, Sumatera Utara, Selasa (27/12). Sebelumnya, Polres Kota Depok juga sudah menangkap tiga orang, yakni DR (18), YBR (18), dan AI (19), dalam kasus ini.
Dari pengembangan kasus ini pula, belakangan diketahui jika Saad, DR, dan YBR merupakan anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi sepanjang tahun 2011. Dengan pemindahan Saad ke Polres Depok, Polda Metro Jaya fokus pada penyidikan kasus curanmor komplotan ini.